Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Program Jaga Desa Cegah Penyelewengan, Maje Sudah Semua Infut Data ke Aplikasi

Maje, Sarpazian, S.Sos menyampaikan, apresiasi terhadap program jaga desa Kejari. Sumber foto: REGA/RKa--

MAJE - Pemerintah Kabupaten Kaur resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kaur melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Program Jaksa Garda Desa atau Jaga Desa.

Kegiatan ini berlangsung di Balai Raya Semarak Bengkulu pada Senin, 17 November 2025. Melalui program tersebut, seluruh desa di Kabupaten Kaur diwajibkan melakukan input data desa ke dalam aplikasi Jaga Desa sebagai bentuk transparansi dan penguatan pengawasan penggunaan Dana Desa.

Data yang harus dilaporkan mencakup informasi dasar seperti geografi desa, alamat lengkap, jumlah penduduk, hingga kondisi demografi secara menyeluruh. Selain itu, pemerintah desa juga diminta untuk memasukkan berbagai rencana kerja tahunan, program pembangunan, serta kegiatan pemberdayaan masyarakat yang sedang atau akan dijalankan. Melalui mekanisme pelaporan ini, Kejaksaan dapat melakukan pendampingan sekaligus pengawasan secara langsung dan sistematis, sehingga potensi penyimpangan dapat diminimalisir.

Bupati Kaur, Gusril Pausi, S.Sos, MAP, melalui Camat Maje, Sarpazian, S.Sos, menyampaikan, apresiasinya terhadap pelaksanaan program Jaga Desa. Dia menilai program tersebut sangat bermanfaat, terutama dalam memastikan Dana Desa digunakan tepat sasaran sesuai aturan dan kebutuhan masyarakat. Menurutnya, keterlibatan Kejaksaan melalui jalur pendampingan bukan hanya menekan potensi pelanggaran, tetapi juga membantu perangkat desa memahami aspek hukum dan administrasi dalam pengelolaan anggaran.

Di Kecamatan Maje sendiri, seluruh desa telah menyelesaikan proses pengiriman laporan data desa ke aplikasi Jaga Desa. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah desa dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel. 

“Kami dari kecamatan tentu sangat mendukung dan merasa senang dengan hadirnya program ini. Program Jaga Desa memberikan ruang pengawasan yang jauh lebih baik terhadap penggunaan Dana Desa, sehingga pembangunan di tingkat desa dapat berjalan lebih efektif dan sesuai aturan,” pungkasnya.

Sarpazian menegaskan, kecamatan akan terus mendorong desa-desa di wilayahnya untuk memaksimalkan pemanfaatan aplikasi tersebut, baik dalam hal pelaporan maupun konsultasi apabila terdapat kendala teknis atau substansi.

"Bagi kami, program ini menjawab keluhan masyarakat terhadap pengelolaan Dana Desa. Melalui program ini, maka jalannya anggaran Dana Desa dapat diawasi dan dikawal. Sehingga potensi terjadinya korupsi dapat diminimalisir," ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan