Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Advertisement Google

Kuota Haji Kaur 2026 Terancam Berkurang, Kok Bisa Ya?

Pusat Pelayanan Haji dan Umrah Kabupaten Kaur yang masih menunggu ketentuan kuota haji tahun 2026, Rabu 12 November 2025-Sumber foto: UJANG/RKa-

BINTUHAN - Kuota haji untuk Kabupaten Kaur tahun 2026 masih menunggu surat resmi dari Provinsi Bengkulu secara tertulis.

Karena surat tersebut belum diterima, Kementerian Agama (Kemenag) Kaur maka untuk kuota belum diketahui. Kabar beredar, kuota haji Kaur tahun 2026 mengalami banyak pengurangan.

Sementara itu, kuota haji masing-masing daerah berubah. Bila sebelumnya ditentukan oleh Gubernur, ke depan langsung ditentukan oleh Kementerian Haji dan Umrah RI. Inilah yang menyebabkan kuota haji Kaur berkurang.

BACA JUGA:Audiensi dengan Kementerian Haji, Bandara Fatmawati Soekarno Disiapkan Jadi Embarkasi

BACA JUGA:Mengulas Bagaimana Perjalanan Ibadah Haji Jemaah Indonesia dari Kerajaan Sampai Perjuangan Kemerdekaan

 “Untuk kuota haji Kaur tahun 2026 saat ini belum diketahui secara pasti. Karena masih menunggu surat secara tertulis dari Kanwil Provinsi Bengkulu. Karena terjadi perubahan penentuan kuota haji daerah,” ungkap Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Kaur, Bujang Ruslan, S.Pd, Rabu 12 November 2025.

Dikatakannya, untuk aturan pembagian kuota haji sesuai dengan Undang-Undang nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Penetapan kuota haji tahun 2026 untuk pertama kalinya pembagian kuota antar provinsi dilakukan dengan dasar hukum yang jelas dan berbasis proporsi daftar tunggu jemaah haji. 

BACA JUGA:Anggota DPR RI Derta Rohidin Ingatkan Poin Penting Pengelolaan Dana Haji

BACA JUGA:Pulang dari Tanah Suci, 100 Jemaah Haji Kaur Diharap Jadi Teladan Masyarakat

Mengacu pada pasal 13 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, kementerian membagi kuota haji reguler ke dalam kuota provinsi dan kabupaten dan kota dengan mempertimbangkan jumlah daftar tunggu haji di masing-masing wilayah.

Saat ini Kementerian Haji dan Umrah RI telah menetapkan kuota haji Indonesia tahun 1447 Hijriah (H) atau tahun 2026 sebanyak 221.000 jemaah.

Berdasarkan data pada aplikasi Nusuk Masar, kuota tersebut terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Jumlah ini tetap sama seperti tahun sebelumnya. 

Dengan pola baru berbasis daftar tunggu, maka ada kemungkinan kuota haji Kaur berkurang. Bujang menilai sistem ini dinilai paling adil dan transparan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan