Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Sidang Korupsi Perjadin Setwan Kaur, Hadirkan 10 Anggota dan Eks Anggota DPRD

Sidang kasus dugaan korupsi Perjadin Setwan Kaur yang menghadirkan tujuh anggota dan eks anggota DPRD, Rabu 05 November 2025. -Sumber foto: IST/RKa-

BENGKULU - Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu kembali menggelar sidang perkara belanja Perjalanan Dinas (Perjadin) di Sekretariat DPRD Kabupaten Kaur tahun anggaran 2023 pada Rabu, 5 November 2025. Sidang ketujuh ini menghadirkan 10 saksi dari anggota dan eks anggota DPRD Kabupaten Kaur.

Empat terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Sekwan DPRD Kaur, Arsal Adelin, mantan Kabag Humas, Roni Oksuntri, mantan Kabag Umum, Aprianto dan mantan Kasubag, Halim Zaend. Selama proses persidangan, seluruh terdakwa ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Malabero, Kota Bengkulu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan eks anggota DPRD Denny Setiawan, SH, Merza, Rismadi, Baswidan, Burman, Irwanto Toher,  Tri Putra Wahyuni,  Jemi Heriansyah dan Surono. Satu orang lagi yang kembali terpilih sebagai anggota DPRD Kaur, Liasmawati,  SM. 

BACA JUGA:Saksi Ungkap Peran Bendahara dalam Kasus Korupsi Perjadin DPRD Kaur

BACA JUGA:Aset Terdakwa Kasus Korupsi Perjadin Kaur Diblokir Jaksa, Ini Penjelasan Lengkapnya!

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Paisol, SH MH (Ketua PN Bengkulu Selatan), dengan hakim anggota Puspita Sari dan Ramayani Darwis (dua terakhir hakim ad-hock). Persidangan digelar terbuka untuk umum.

Dalam sidang tersebut terungkap  pada perkara perjalanan dinas tersebut, bill atau tagihan hotel juga dimanipulasi. Agar mendapat keuntungan dari setiap anggaran penginapan, terdakwa menunjuk agen yang bertanggung jawab menyediakan penginapan selama perjalanan dinas. 

Misalnya, jika 5 hari melakukan perjalanan dinas, satu malam menginap di hotel bagus, sisanya menginap di hotel biasa. Keterangan tersebut disampaikan saksi Yenli.

"Perjalanan 5 hari, satu malam menginap di hotel bagus, sisanya menginap di hotel biasa," ujar anggota dewan, keseluruhan. 

BACA JUGA:Fakta Sidang Perjadin Setwan Kaur, Dugaan Hotel Fiktif Hingga Dana untuk Wartawan

BACA JUGA:Sidang Perdana Eks Sekwan Kaur Cs, Perjadin Fiktif Rugikan Negara Rp 13 Miliar

Selain itu terungkap juga dari keterangan saksi berkaitan dengan tiket travel fiktif. Seperti keterangan dari saksi Marwi Kisnanda. Marwi mengaku menggunakan tiket travel fiktif, padahal untuk perjalanan dinas menggunakan mobil pribadi. Ada beberapa agen travel yang digunakan oleh saksi, Selatan Tour, Bintang Selatan Tour dan Pesona Kaur Travel. 

Dalam sidang hakim juga memeriksa bahwa ada seorang anggota dewan yang sampai kini belum mengembalikan uang yaitu Tri Putra, sehingga hakim memberikan dua pilihan.

"Kembalikan kerugian negara atau bersama para terdakwa," ujar Hakim Ketua.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan