Penerbitan NI PPPK 2023 Diundur, Ini Jadwal Terbarunya

Ilustrasi beberapa guru lulus PPPK. Sumber foto: tribunkaltim.co.--

Selain itu, penempatan tugas PPPK guru dilaksanakan juga berdasarkan pada ijazah maupun sertifikat yang dimiliki pelamar.

Mereka yang termasuk dalam guru yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas atau Passing Grade seleksi PPPK Guru, maka akan ditempatkan di satuan pendidikan.

BACA JUGA:Habis Pemilu! Masyarakat Jangan Terpecah, Simak Pesan Kapolsek

BACA JUGA:Maksimalkan Kurikulum Merdeka, Fasilitator Sekolah Penggerak Datangi SDN 90 Kaur

Bila di sekolah induk Mapel tertentu berlebih, atau sudah tercukupi, maka guru yang sudah lulus CASN 2023, akan ditempatkan di sekolah lain non induk tanpa menggeser honorer yang ada.

Dikutip dari jawapos.com Ketua FPPPK Bandung Raya, Astri Winarti Widiastuti berharap, pengumuman penempatan tugas PPPK guru segera dilakukan sesuai jadwal.

Penempatan tugas PPPK guru diserahkan kepada BKD masing-masing dan dinas pendidikan setempat. 

Hal ini sesuai berdasarkan Peraturan Menteri PANRB (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021 bahwa, penempatan satuan kerja ditentukan oleh masing-masing instansi.

BACA JUGA:14 Guru Lulus PPPK, MTsN 1 Kaur Potong 2 Kambing, Berikut Nama-Namanya

BACA JUGA:PENGUMUMAN! 29 Lokasi Parkir di Bengkulu Selatan Kembali Diaktifkan, Cek Disini Lokasi dan Tarifnya

Berdasarkan daftar rincinan penetapan kebutuhan dari kementerian.

"Semoga tidak berpengaruh ke timeline selanjutnya, masih sesuai jadwal.

Sehingga setelah ini tidak akan diundur lagi, karena kasihan sudah terlalu lama menunggu," ungkapnya.

Dalam tahap usulan penetapan NI PPPK diperlukan Surat Pernyataan Rencana Penempatan (SPRP), untuk dapat memproses pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK. 

BACA JUGA:LAMBAN! H+3 Pencoblosan, Sirekap KPU BS di Bawah 50 Persen, Kok Bisa?

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan