21 Desa di Kaur Masuk Daftar Audit BPKP, Cek Nama Desanya
Surat Pemberitahuan dari DPMD Kabupaten Kaur tentang berkinerja baik dalam program percepatan penurunan stunting untuk pelaksanaan audit dari BPKP. Sumber foto: REGA/RKa--
MAJE - Sebanyak 21 desa di Kabupaten Kaur akan diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada tahun 2025. Audit ini mencakup enam kecamatan yang masuk dalam daftar desa berkinerja program percepatan penurunan stunting.
Rinciannya, Kecamatan Maje terdapat dua desa, yakni Desa Suka Menanti dan Desa Penyandingan. Kecamatan Tanjung Kemuning memiliki enam desa, yaitu Desa Pelajaran, Selika, Tanjung Iman, Padang Kedondong, Padang Tinggi, dan Tanjung Kemuning III.
Selanjutnya, Kecamatan Kaur Tengah memiliki tujuh desa, yaitu Desa Suka Rami, Pajar Bulan, Padang Hangat, Kemang Manis, Sinar Jaya, Tanjung Pandan, dan Padang Baru. Kecamatan Kaur Selatan mencatat tiga desa, yakni Desa Suka Bandung, Pengubaian, dan Sinar Pagi.
Kemudian Kecamatan Kelam Tengah terdapat satu desa, yaitu Desa Penantian, serta Kecamatan Padang Guci Hulu dua desa, yakni Desa Bungin Tambun dan Desa Bungin Tambun III. Selengkapnya lihat daftar grafis.
Audit yang dilakukan BPKP dijadwalkan berlangsung pada bulan Oktober hingga November 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses verifikasi capaian desa yang dinilai memiliki kinerja baik dalam menurunkan angka stunting. Berdasarkan surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kaur Nomor 800.1.2.3/404/DPMD/KK/2025, seluruh desa yang termasuk dalam daftar tersebut diwajibkan menyiapkan seluruh berkas dan dokumen pendukung sesuai kriteria yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Inspektorat Mulai Audit DD, Ini Jumlah Desa Akan Dijadikan Sampel
Bupati Kaur, Gusril Pausi, S.Sos., M.AP. melalui Camat Maje, Sarpazian, S.Sos disampaikan Sekcam Zahwan, SE menjelaskan, desa yang akan diverifikasi harus berkoordinasi dengan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten. Selain itu, desa wajib memastikan seluruh dokumen pendukung tersedia di kantor desa, seperti Kartu Skor Desa, dokumen pelaksanaan rembuk stunting, RKP Desa tahun 2024 dan 2025, APBDesa beserta laporan realisasinya, serta dokumen pelaksanaan rapat evaluasi.
“Desa wajib melengkapi seluruh berkas yang menjadi syarat verifikasi, termasuk laporan pendampingan keluarga berisiko stunting dan bukti pelaksanaan posyandu aktif. Semua itu harus siap sebelum tim BPKP turun ke lapangan,” ujar Zahwan.
Dia menambahkan, pemerintah desa juga diminta menunjuk satu pejabat atau staf sebagai penghubung dengan tim BPKP selama proses audit berlangsung. Langkah ini diharapkan dapat memastikan kelancaran pelaksanaan verifikasi serta memperkuat tata kelola program percepatan penurunan stunting di Kabupaten Kaur.
“Kepada desa, khususnya yang berada di Kecamatan Maje dan masuk dalam daftar audit BPKP, kami harap segera melengkapi seluruh berkas agar tidak ada kekurangan saat pelaksanaan audit,” tutupnya.
Daftar Desa Diaudit BPKP
1.Desa Suka Menanti (Maje)
2.Desa Penyandingan (Maje)
3.Desa Pelajaran (Tanjung Kemuning)
4.Selika 1 (Tanjung Kemuning)