Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

6 Pelaku Setrum Diamankan di Desa, Buat Surat Perjanjian

Enam pelaku ilegal fishing di Desa Penyandingan Kecamatan Maje diamankan Pemerintahan Desa dan warga saat melakukan aktivitas setrum, Rabu 8 Oktober 2025.-Sumber Foto: REGA/RKa-

MAJE – Pemerintah Desa Penyandingan Kecamatan Maje bersama warga berhasil mengamankan enam orang pelaku ilegal fishing kategori setrum di Sungai Sambat, Rabu 8 Oktober 2025.

Keenam pelaku yang berasal dari Kecamatan Tanjung Kemuning tersebut tertangkap tangan saat melakukan aktivitas penangkapan ikan menggunakan alat setrum yang dilarang.

Dari lokasi kejadian, Pemerintahan Desa dan warga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa mesin setrum, hasil tangkapan ikan, serta karung yang digunakan pelaku.

BACA JUGA:Satpol-PP Ancam Tangkap Warga Nekat Setrum Ikan di Sungai, Berikut Sanksi Bakal Diberikan

BACA JUGA:Pemdes Terapkan Sanksi Sosial, Cegah Penangkapan Ikan dengan Racun dan Setrum

Seluruh barang bukti kini diamankan di gudang milik desa, sementara keenam pelaku telah dipulangkan setelah membuat surat perjanjian agar tidak mengulangi perbuatan mereka.

Kepala Desa Penyandingan, Jumadi A menjelaskan, penangkapan para pelaku bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas penangkapan ikan dengan cara terlarang di kawasan Sungai Sambat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya bersama beberapa warga langsung melakukan pengecekan dari hulu hingga hilir sungai. Saat itulah enam pelaku berhasil ditemukan dan diamankan ketika tengah melakukan aktivitas setrum.

BACA JUGA:Polisi Larang Keras Tangkap Ikan Pakai Setrum dan Tebar Racun, Ancaman Pidana 10 Tahun Denda Rp 100 Juta

BACA JUGA:Lindungi Habitat Ekosistem Sungai dari Setrum Ikan, Denda Rp 500 Juta

“Mereka kami bawa ke kantor desa untuk diselesaikan secara adat dan peraturan desa. Barang bukti disita, dan para pelaku diwajibkan menandatangani surat perjanjian agar tidak mengulangi lagi. Jika kembali tertangkap, maka akan kami serahkan ke pihak kepolisian,” ujar Jumadi.

Dia menambahkan, pihak desa tidak melarang masyarakat untuk mencari ikan di sungai, asalkan dilakukan dengan cara yang ramah lingkungan dan tidak merusak ekosistem perairan.

Penggunaan alat setrum, racun, atau bahan peledak sangat dilarang karena dapat mengancam keberlanjutan sumber daya ikan di wilayah tersebut.

“Aturan ini sudah menjadi kesepakatan seluruh warga dan berlaku untuk siapa pun, baik warga luar maupun warga Desa Penyandingan sendiri. Jika ada yang melanggar, maka akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku di desa. Kami berharap kesadaran masyarakat semakin tinggi untuk menjaga lingkungan bersama,” pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan