Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Satpol-PP Ancam Tangkap Warga Nekat Setrum Ikan di Sungai, Berikut Sanksi Bakal Diberikan

Satpol-PP dan Damkar BS ancam tangkap warga nekat setrum ikan di sungai. Sumber foto : ROHIDI/RKa--

BENGKULU SELATAN (BS) - Pemkab BS melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP dan Damkar) BS ancam tangkap warga nekat setrum ikan di sungai.

Mengingat, sungai dan ekosistem air merupakan rumah bagi keberlangsungan ikan. Jika masih saja ada oknum masyarakat menggunakan setrum, maka perkembangbiakan ikan akan rusak.

Oleh karena itu, Kadis Satpol-PP dan Damkar BS Erwin Muchsin, S.Sos mengaku, jika pihaknya akan menindak tegas bagi oknum masyarakat yang masih nekat nyetrum ikan.

Lantaran, bukan saja merusak ekosistem air yang menjadi rumah bagi ikan. Akan tetapi, jika kebiasaan buruk mencari ikan dengan cara nyetrum terus terjadi, maka populasi ikan bisa musnah dalam sekejap.

Kadis menjelaskan, larangan nyetrum ikan sudah diatur secara tegas dalam Undang - Undang (UU) Nomor : 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor : 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Bukan hanya itu saja, khusus untuk Kabupaten BS juga sudah ada aturan yang melarang nyetrum ikan.

Hal itu telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Trantibum Nomor : 03 tahun 2022.

BACA JUGA: Ramadan 1446 H, Satpol-PP Pastikan Bengkulu Selatan Steril, Tempat Maksiat Ditutup, Hiburan Malam?

"Ya, para pelaku penangkapan ikan dengan cara menyetrum dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda ratusan juta. Sebagai penegak perda kami berhak menangkap pelaku setrum ikan ini. Dan pasti akan kami terapkan," ancam Erwin.

Kadis menjelaskan, pihaknya selalu melakukan patroli dan pengumpulan informasi di tengah masyarakat. Jika mendapatkan informasi pelaku setrum ikan, pihaknya akan langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Jika nanti terbukti, maka akan langsung ditangkap dan diproses.

"Silahkan menangkap ikan dengan cara lain, hal ini agar nanti anak cucu kita tetap bisa menikmati hasil alam terutama ikan. Kalau diestrum, jangankan ikan kecil, sampai ke telur ikan bakal rusak alias tidak lagi menetas," pesan Kadis.

Sejauh ini dirinya mengaku belum mendapatkan laporan masyarakat atas pelaku setrum ikan. Namun, pihaknya tidak akan pasif mendapatkan laporan. Satpol PP punya intel khusus untuk mendapatkan semua informasi akurat terkait dugaan pelanggaran perda.

“Kalau tidak tegas, nanti masyarakat terlena. Padahal apa yang mereka lakukan itu salah besar. Kami selalu siap menegakkan aturan, demi terjaminnya keamanan dan ketertiban masyarakat," tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan