Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Advertisement Google

Eks Polisi Kaur yang Rudapaksa Tahanan Dipecat dan Segera Disidang

Kasi Pidum Kejari Bengkulu Rusdy Sastrawan saat ditemui terkait eks polisi di Kaur yang rudapaksa tahanan, Kamis 25 September 2025. Sumber Foto: SAPRIAN/RKa--

BENGKULU - Oknum anggota Satnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Kaur berinisial BN ditetapkan menjadi tersangka dan segera disidang dengan pasal berlapis setalah melakukan pelecehan seksual hingga rudapaksa terhadap seorang tahanan perempuan berinisial AN yang saat itu sedang menjalani proses hukum di Polres Kaur.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Bengkulu Rusdy Sastrawan mengatakan pelaku dijerat pasal berlapis yaitu pasal 285 KUHP dan pasal 6 ayat 3 huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau TPKS.

"Ancaman maksimal 12 tahun penjara," tegas Rusdy pada Kamis 25 September 2025.

Untuk diketahui, saat ini pelaku sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk disidangkan. Keterangan saksi dan barang bukti sudah dinyatakan lengkap dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.

BACA JUGA:Dicekoki Samcodin dan Miras ABG Dirudapaksa, Pelaku Ditangkap, Berikut Kronologisnya

Kasi Pidum menambahkan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) berjumlah 3 orang saat ini tengah merampungkan berkas perkara dan akan melimpahkan berkas tersebut ke pengadilan untuk disidangkan. 

"Tinggal dirampungkan dan segera sidang," ujar Rusdy. 

Di sisi lain, Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono, S.I.K., M.Si. melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., M.A.P., CPHR., CBA., menegaskan bahwa tersangka dalam kasus terkait dugaan rudapaksa terhadap seorang tahanan perempuan oleh oknum anggota Polri di Kaur,  bukan lagi bagian dari institusi Polri.

"Yang bersangkutan yakni BN telah lama diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) melalui keputusan Kapolda Bengkulu Nomor: KEP/30/II/2025 tanggal 19 Februari 2025. Proses PTDH tersebut dilaksanakan melalui upacara resmi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda pada Kamis, 8 Mei 2025 lalu," kata Andy. 

Lebih lanjut, Andy mengatakan dengan diberhentikan secara tidak hormat, Briptu BN secara sah bukan lagi anggota Polri serta seluruh haknya sebagai personel kepolisian sudah dicabut.

“Oknum tersebut bukan lagi anggota Polri, sehingga segala tindakan pidana yang dilakukannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kapolda Bengkulu juga menegaskan melalui kabid humas bahwa PTDH menjadi wujud komitmen tegas institusi dalam menindak setiap pelanggaran. 

"Hal ini sekaligus menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota agar menjauhi perbuatan tercela. Setiap personel yang terjerat narkoba maupun pelanggaran berat lainnya akan langsung diambil tindakan tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat ( PTDH )," ujarnya. 

Sebelumnya, peristiwa yang mencoreng institusi ini terjadi pada akhir bulan Juni tahun 2024. Dimana perbuatan tidak senonoh ini dilakukan di ruang penyidikan Mapolres kaur. Saat itu korban sedang menjalani proses hukum karena terlibat narkoba. Namun, kasus ini mencuat setelah korban berani melaporkan peristiwa yang dialaminya, dengan hasil visum yang memperkuat dugaan tindak kekerasan seksual tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan