Banyak Bendahara Desa Belum Tahu Tata Cara Pembuatan Bukti Potong Pajak DD
Petugas KP2KP Bintuhan memberikan pelatihan pembuatan pembuatan bukti potong pajak desa, Kamis 25 September 2025.-Sumber Foto: REGA/RKa-
BINTUHAN – Masih banyak bendahara desa di Kabupaten Kaur yang belum memahami sepenuhnya tata cara pembuatan bukti potong pajak desa. Diperkirakan, sekitar 20 persen dari total 192 desa di Kabupaten Kaur diketahui belum menguasai prosedur ini.
Menyikapi kondisi tersebut, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan mengambil langkah proaktif dengan membuka ruang edukasi, pelatihan, dan pendampingan langsung kepada perangkat desa.
Kepala KP2KP Bintuhan, Tri Setyo Nugroho, SE menjelaskan, bukti potong pajak desa merupakan dokumen penting yang wajib dibuat setiap kali bendahara desa melakukan transaksi belanja, baik untuk barang, jasa, maupun pembangunan. Dokumen ini menjadi dasar pelaporan sekaligus bentuk kepatuhan terhadap tata kelola keuangan negara.
BACA JUGA:Fokus Gali Potensi Pajak, KP2KP Bintuhan Siapkan Kegiatan KPDL
BACA JUGA:KP2KP Bintuhan Gelar Pajak Bertutur di SMP Negeri 36 PK-LK Kaur
Adapun tata cara pembuatan bukti potong pajak desa dilakukan melalui beberapa tahapan. Pertama, bendahara mencatat seluruh transaksi pengeluaran yang dikenai pajak. Kedua, menghitung besaran pajak sesuai ketentuan, seperti PPh atau PPN, dengan tarif yang berlaku.
Ketiga, mengisi formulir bukti potong yang berisi identitas wajib pajak, jenis transaksi, nilai pembayaran, dan jumlah pajak terpotong.
Tahap berikutnya, bukti potong ditandatangani bendahara sebagai pihak pemotong, kemudian diserahkan kepada penerima penghasilan sebagai bukti sah.
BACA JUGA:KP2KP Bintuhan Berikan Pelatihan Pencetakan Biling Pajak Desa Lewat Coretax
BACA JUGA:DPMTSP Kaur Bakal Koordinasi dengan KP2KP Terkait Realisasi Pencapaian Perpajakan
Terakhir, bendahara desa wajib menyimpan arsip bukti potong tersebut dan melaporkannya melalui sistem Coretax, aplikasi digital yang telah terintegrasi dengan kantor pajak.
“Kami mendorong bendahara desa lebih disiplin dan tertib dalam pembuatan bukti potong. Dengan sistem Coretax, pelaporan pajak bisa lebih mudah, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Tri Setyo menegaskan, KP2KP Bintuhan berkomitmen memperkuat literasi perpajakan perangkat desa. Sebagai tindak lanjut, KP2KP kedepan bakal melaksanakan penyuluhan, kelas pajak, hingga konsultasi tatap muka bagi perangkat desa secara gratis.
Upaya ini ditujukan agar tidak ada lagi bendahara desa yang kebingungan atau keliru dalam membuat dokumen perpajakan.