Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Kejati Bengkulu Pamerkan Rp 103,36 M Uang Sitaan, Cek di Sini Penjelasan Lengkapnya!

Kejati Bengkulu Pamerkan Rp 103,36 miliar hasil sitaan dari beberapa rekening, Selasa 23 September 2025. Sumber Foto: IST/Rka--

BENGKULU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu memamerkan uang tunai hasil sitaan senilai Rp 103,36 Miliar (M) lebih dari PT Ratu Samban Mining (RSM).

Uang yang dipublis Kejati Bengkulu ini sebagain bagian dari barang bukti kasus dugaan korupsi pertambangan batu bara.

Kasus ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp 500 M. Kasus ini menjadikannya salah satu perkara korupsi terbesar di sektor pertambangan di Bengkulu. 

Asisten Pengawasan Kejati Bengkulu Andri Kurniawan menjelaskan, uang yang disita berasal dari berbagai rekening perbankan. Uang tunai yang diamankan langsung dari pihak-pihak terkait. Penyitaan melibatkan tiga mata uang, rupiah, Dolar Amerika Serikat dan Yen Jepang.

Dari hasil penyidikan, dana yang berhasil disita berasal dari beberapa sumber. Pertama, Rp 27,88 miliar dari tujuh rekening Bank Mandiri atas nama Bebby Hussy dan Saskya Hussy. Kedua, Rp 44,14 miliar serta USD 10.741,27 dari 37 rekening Bank BNI atas nama Bebby Hussy, Munyy Hussy, dan sejumlah perusahaan terafiliasi, seperti PT Inti Bara Perdana, PT Bara Indah Lestari, PT Surya Karya Selaras, dan PT Tunas Bara Jaya.

Ketiga, Rp 19,11 miliar, USD 408.988, serta JPY 43.200.000 dari 10 rekening lain yang juga terkait Bebby Hussy, Saskya Hussy, dan perusahaan di bawah kendali mereka.

Selain itu, penyidik juga mengamankan Rp180 juta tunai dari Ardi Setiawan, Inspektur Tambang Kementerian ESDM di Bengkulu, serta Rp136,35 juta tunai dari Dewi Wahyuni Yeo, istri tersangka utama Andy Putra.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menegaskan bahwa dana yang disita bukan hanya berasal dari tindak pidana korupsi utama.

Penyitaan juga mencakup tindak pidana pencucian uang (TPPU), suap, dan upaya menghalangi penyidikan.

“Penyitaan ini bagian dari empat perkara yang saling berkaitan, bukan hanya dari kasus korupsinya saja,” jelas Danang.

Selain penyitaan dana, Kejati Bengkulu sebelumnya telah mengamankan berbagai aset bernilai tinggi, mulai dari rumah mewah, kendaraan, hingga puluhan unit alat berat yang digunakan untuk kegiatan pertambangan ilegal.

Sebelumnya penyidik Pidsus Kejati Bengkulu telah menetapkan 12 orang  tersangka yang terbagi dalam empat perkara berbeda: tindak pidana korupsi (TPK), tindak pidana pencucian uang (TPPU), perintangan penyidikan, dan suap. Mereka adalah Imam Sumantri (Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu), Edhie Santosa (Direktur PT Ratu Samban Mining), Bebby Hussy (Komisaris PT Tunas Bara Jaya), Saskya Hussy (General Manager PT Inti Bara Perdana), Julius Soh (Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya), Agusman (Marketing PT Inti Bara Perdana), Sutarman (Direktur PT Inti Bara Perdana), David Alexander (Komisaris PT Ratu Samban Mining), Sunindyo Suryo Herdadi (Kepala Inspektur Tambang periode April 2022 – Juli 2024), Awang (adik Bebby Hussy), Andy Putra (kerabat Bebby Hussy), dan Nazirin (Inspektur Tambang Bengkulu).

Diketahui ke-12 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi produksi dan eksplorasi pertambangan batu bara milik PT Ratu Samban Mining (RSM) dan PT Tunas Bara Jaya diduga melakukan merambah kawasan hutan dan melakukan penjualan batu bara secara tidak sah atau tidak sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga menyebabkan negara mengalami kerugian mencapai Rp500 miliar lebih.

Kejati Bengkulu memastikan bahwa penyidikan akan terus diperluas untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan korupsi pertambangan yang menyebabkan kerugian negara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan