Jelang Pencoblosan, Pemohon e-KTP Membeludak, Januar Apriko: Pemohon 100 Kali Lebih Banyak

LAYANI: Petugas Dukcapil Kabupaten Kaur saat memberikan layanan ke pemohon e-KTP, Selasa 13 Februari 2024.-IST/RKa Ujang Tamarozi-

BINTUHAN – Min 1 hari H pencoblosan Pemilu 2024, pemohon e-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kaur membludak.

Jumlah pemohon dibanding hari-hari biasanya naik 100 kali lipat. Pemohon perekaman e-KTP didominasi oleh pemilih pemula atau pemilih yang pertama kali memberikan hak suara pada Pemilu.

Walaupun pemohon membludak petugas Dukcapil terus memberikan pelayanan dengan baik. Sedangkan untuk hari pemungutan suara Rabu 14 Februari 2024 Dukcapil tetap memberikan pelayanan ke masyarakat.

BACA JUGA:Pastikan Logistik Pemilu Tiba Tepat Waktu dan Tanpa Hambatan, Segini Jumlah Polisi Diterjunkan

“Pemohon e-KTP menjelang Pemilu cukup banyak, apabila dibandingkan hari-hari biasa pemohon mencapai 100 kali lipat lebih banyak. Seluruh masyarakat yang datang ke Dukcapil diberikan pelayanan dengan baik, sehingga apa yang dibutuhkan masyarakat terpenuhi,” kata Sekretaris Dukcapil Januar Apriko, S.Hut, M.Si, Selasa 13 Februari 2024.

BACA JUGA:434 TPS Terima Logistik Pemilu dari KPU, Ini Jumlah Personel Pengamanan Pemilu

Dikatakannya, dua hari sebelum pencoblosan ada 662 pemohon e-KTP. Pemohon e-KTP rata-rata pemilih pemula dan masyarakat yang memang belum melakukan perekaman.

Selain perekaman e-KTP, juga ada yang datang untuk mengurus pindah kependudukan. Dia menegaskan, seluruh keperluan masyarakat terpenuhi.

Lanjutnya, saat hari pencoblosan Dukcapil Kabupaten Kaur akan tetap memberikan pelayanan ke masyarakat. Dengan begitu, nantinya apabila ada masyarakat yang terkendala karena dokumen kependudukan dan tidak bisa memberikan hak suara.

BACA JUGA:Tolak Hari Valentine, Siswa di Kaur Lakukan Aksi “Gemar”

Maka Dukcapil bisa membantu yang bersangkutan untuk memberikan data kependudukan. Pemberian pelayanan tentunya setelah petugas Dukcapil memberikan hak suara.

Diminta juga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS untuk memberikan atau mendahulukan petugas Dukcapil dalam memberikan hak suara.

Karena dengan cepat petugas Dukcapil memberikan hak suara, maka bisa segera datang ke kantor untuk memberikan pelayanan ke masyarakat. 

“Dengan langkah yang dilakukan, harapan saat Pemilu nantinya seluruh masyarakat yang telah memiliki hak suara bisa menyampaikan hak suara dalam Pemilu 2024,” jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan