Terlambat Sampaikan KLHS-RPJPD, Sanksinya Bikin Kada dan Ketua DPRD Jadi Korban

RAPAT KLHS-RPJPD : Sekda Kaur Dr. Drs Ersan Syahfiri, MM didampingi tim ahli Prof. Dr. Ir. Atra Romeida, M.Si saat memimpin rapat KLHS-RPJPD 2025-2045, Senin 12 Februari 2024. UJANG/RKa--

BINTUHAN - Seluruh OPD di jajaran Pemda Kaur diminta untuk serius menyampikan isu strategi tentang penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategi, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (KLHS- RPJPD) tahun 2025-2045. Laporan tersebut paling lambat disampaikan ke Provinsi Bengkulu Maret 2024 mendatang.

Apabila hingga Maret Pemda Kaur tidak menyampikan, maka sanksi yang akan diberikan ke kepala daerah (Kada) dan Ketua DPRD Kaur adalah tidak bisa menerima gaji selama 6 bulan kerja.

BACA JUGA:Masa Tenang, Timses dan Caleg Jalankan “Pube”, Bawaslu: Laporkan Apabila Ada Politik Uang

“Untuk kegiatan yang dilaksanakan membahas isu strategis tentang KLHS-RPJPD Kabupaten Kaur 2025-2045. Dari hasil rapat, masing-masing OPD akan menyampikan apa saja yang menjadi prioritas dan nantinya akan dikaji dan akan diusulkan masuk di KLHS-RPJPD,” kata Sekda Kaur Dr. Drs. Ersan Syahfiri, MM, Senin 12 Februari 2024.

Dikatakan Sekda, dengan pemaparan yang detail. Serta dengan kondisi yang ada di Kabupaten Kaur yang banyak sumber kekayaan alam. Diharapkan seluruh OPD akan bisa menyimpulkan dan menyampikan apa saja yang menjadi prioritas dalam pembangunan jangka panjang. Tapi harus diperhatikan dan wajib dilindungi demi ketersediaan baik itu Sumber Daya Alam (SDA), energi, hutan, perikanan dan lainnya.

Lanjutnya, nantinya dari kajian masing-masing OPD disampaikan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) atau Bappeda dan Litbang. Setelah rampung, tim akan menyampaikan ke Provinsi Bengkulu melalui Bappeda dan Litbang Kabupaten Kaur. Harapan seluruh OPD bekerja dengan baik, sehingga KLHS- RPJPD tahun 2025-2045 tuntas dan Kabupaten Kaur tidak terkena saksi.

Sedangkan Tim Ahli KLHS-RPJPD Provinsi Bengkulu, Prof. Dr. Ir Atra Romeida, M.Si mengatakan, ada 17 isu strategis dalam pembangunan jangka panjang di Provinsi Bengkulu. Baik itu dari laut, darat maupun udara. KLHS-RPJPD Kabupaten Kaur 2025-2045 seharusnya sudah rampung tahun 2023.

Tetapi hal itu tidak terialisasi dan Kemendagri RI meminta seluruh daerah menuntaskan KLHS-RPJPD 2025-2045 paling lambat Maret 2024. Apabila itu tidak terealisasi, dipastikan Kada dan Ketua DPRD Kaur tidak menerima gaji selama 6 bulan. Agar itu tidak terjadi, diminta Pemda Kaur benar-benar menuntaskan KLHS-RPJPD.

“Dengan pengarahan atau Bimbingan Teknis (Bimtek) dilakukan. Seluruh Kepala OPD bisa paham dan bisa menyampikan isu strategis di Kabupaten Kaur. Serta bisa menyampikan apa saja yang menjadi prioritas dalam KLHS-RPJPD Kabupaten Kaur 2025-2045,” tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan