Perintah Bupati, Satpol-PP Warning Tempat Hiburan Malam di Bengkulu Selatan, Berikut Aturan Mainnya!
Dinas Satpol-PP dan Damkar BS warning tempat hiburan malam di BS. Sumber foto : ROHIDI/RKa--
BENGKULU SELATAN (BS) - Setelah mendapatkan perintah langsung dari Bupati BS H Rifai Tajuddin, S.Sos. Dinas Satpol-PP dan Damkar BS warning tempat hiburan malam di BS.
Dalam warning alias peringatan tersebut, Dinas Satpol-PP dan Damkar BS melarang keras tempat hiburan jual minuman keras (Miras) dan usaha mereka wajib tutup hingga pukul 00.00 WIB.
Kadis Satpol-PP dan Damkar BS Erwin Muchsin, S.Sos menegaskan, jika memang pihaknya mendapatkan atensi khusus dari Bupati BS.
Terutama, mengenai penertiban BS dari tindakan amoral dan bahaya miras.
Salah satu poin yang ditekankan Bupati yakni, meminta Satpol-PP agar menertibkan serta memperingatkan pemilik hiburan malam.
Menurut Kadis, akibat peredaran miras ilegal, telah banyak menyebabkan kerusuhan bahkan pembunuhan di BS.
Apalagi, terbaru ada seorang pemuda pemuda yang t3was setelah terlibat adu jotos dengan dua orang pemuda lain. Kejadian tersebut terjadi di sebuah Cafe yang berada di kawasan Pantai Pasar Bawah Kecamatan Pasar Manna.
BACA JUGA:Ternak Liar Kian Marak, Dinas Satpol-PP Bengkulu Selatan Minta Setujui Pembelian Senjata Bius
"Ya, kami tegaskan tidak ada lagi tempat hiburan malam yang beroperasi diatas jam 00.00WIB, hingga kerap ditemukan miras di lokasi. Karena, secara administrasi hal itu melanggar Perda Nomor : 02 Tahun 2022 tentang Ttrantibum," kata Kadis.
Erwin menjelaskan, pihaknya juga telah melakukan razia khusus penertiban miras. Alhasil pada, Kamis 4 September 2025 malam lalu pihaknya berhasil mengamankan puluhan botol miras di warung remang-remang. Bukan hanya itu, dalam razia tersebut pihaknya juga sekaligus mengamankan para penenggak miras yang lokasi tempat hiburan malam.
"Kepada pelaku usaha hiburan malam tersebut sudah kami diberikan surat peringatan keras agar tidak melakukan kegiatan karaokean karena melanggar aturan. Jika kedepan masih terulang, maka kami kenakan sanksi tegas. Sebab, ini perintah langsung bapak Bupati," pesan Erwin.
Kadis mengimbau, seluruh pelaku usaha yang akan membuka tempat hiburan malam di Kabupaten BS agar melengkapi izin, sebelum memulai operasional usahanya. Kemudian, para pelaku hiburan malam jangan sesekali menyediakan miras di lokasi. Tujuannya untuk mewujudkan BS yang tertib dan nyaman bagi masyarakat.
"Sebelum membuka usaha, pastikan untuk melengkapi semua izin yang diperlukan. Jika tidak, maka usahanya kami anggap ilegal dan siap untuk diproses pidana," tutup Kadis Satpol-PP dan Damkar BS.