Pengusulan PPPK Paruh Waktu Kaur, Sesuai Pendataan dan Urutan Prioritas
Staf BKPSDM Kaur yang melayani dan melakukan pendataan PPPK paruh waktu untuk diusulkan, Kamis, 21 Agustus 2025-Sumber foto: UJANG/RKa-
BINTUHAN - Badan Kepegawaian dan Pengebangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kaur akan mengajukan pengusulan Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Usulan NI PPPK paruh waktu akan disampaikan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) RI. Saat ini masih dalam pendataan dan urutan prioritas PPPK.
Usulan akan disampaikan sesuai dengan surat nomor B/3832/M.SM.10.00/2025 tentang usulan PPPK paruh waktu.
BACA JUGA:NI PPPK Kaur Tahap 1 dan II Akan Diajukan Serentak, Berikut Jadwalnya
BACA JUGA:Sudah 60 PPPK Tahap Satu Dipanggil Inspektorat, Masih Adakah Bodong? Ini Penjelasan Inspektur!
Untuk PPPK paruh waktu yang akan diusulkan dengan kriteria Non ASN yang terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja, Non ASN tidak terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus-menerus.
Dan kriteria selanjutnya, lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menegah.
“Untuk pengajuan PPPK paruh waktu akan dilakukan, tetapi akan menunggu persetujuan dari pimpinan atau Bupati Kaur. Selain itu, saat ini masih dalam pendataan untuk menentukan kriteria dalam pengajuan PPPK paruh waktu tersebut,” ungkap Kabid Mutasi Kepangkatan, Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kaur, Noprianto, S.Pd, Kamis, 21 Agustus 2025.
BACA JUGA:Verifikasi Berkas PPPK Kaur Masih Berlangsung, 25 Guru Dipanggil Tim, Adakah Honor Siluman?
BACA JUGA:Ada Kekosongan Formasi PPPK Pemprov Bengkulu, Cek di Sini Jumlah dan Penyebab Utamanya!
Sesuai dengan SE KemenPAN-RB yang diterima, akan ditindaklanjuti dengan mengajukan PPPK paruh waktu sesuai dengan kriteria. Tetapi tentu sebelum diajukan akan disetujui terlebih dahulu oleh Bupati Kaur.
Saat ini untuk pengajuan nomor induk (NI) PPPK paruh waktu masih dalam pendataan kriteria sesuai dengan apa yang disampaikan KemenPAN-RB.
Selain itu, akan meminta data dari OPD, karena bisa jadi honorer yang terdata di database BKN tidak aktif lagi menjalankan tugas.
Dan ini apabila diajukan akan sangat berisiko. Selain melakukan pendataan juga meminta data dari OPD jajaran Pemda Kaur.