Ada Oknum Perangkat Desa Rangkap Jabatan dan Lolos PPPK, Hamdan : Akan Kita Periksa
Oknum Perangkat Desa di Kecamatan Manna, Kabupaten BS, diduga kuat telah melakukan pelanggaran aturan kepegawaian dan pemerintahan desa. Sumber foto : koranradarkaur.id--
BENGKULU SELATAN (BS) - Seorang oknum perangkat desa di Kecamatan Manna, Kabupaten BS, diduga kuat telah melakukan pelanggaran aturan kepegawaian dan pemerintahan desa.
Ini setelah diketahui merangkap jabatan sebagai tenaga honorer guru Bimbingan Konseling (BK) di salah satu sekolah negeri.
Baru-baru ini oknum perangkat desa ini dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Oknum perangkat desa berinisial RO tersebut diketahui sebelumnya menjabat sebagai salah satu Kepala Urusan (Kaur) di struktur Pemerintahan Desa.
Namun dalam waktu bersamaan juga aktif sebagai guru BK di salah satu SMP di Kabupaten Bengkulu Selatan. Hal ini tentu menimbulkan sorotan dari berbagai pihak karena merangkap jabatan jelas dilarang oleh sejumlah peraturan yang berlaku.
BACA JUGA:Pemprov Sulsel Percepat Pembentukan Kopdes Merah Putih, Perangkat Desa Dilarang Jadi Pengurus
Kepala SMP 3 BS Gusti Herlambang, S.Pd yang merupakan tempat RO bekerja saat dikonfirmasi, tidak menampik adanya pegawainya yang bekerja disana atas nama RO. Ia juga mengetahui kalau RO juga bekerja sebagai perangkat desa.
"Benar, yang bersangkutan terdaftar disini sebagai Guru BK. Dia sudah lebih dari satu tahun setengah honor disini, sebelumnya honor di SD, dan benar sekali, yang bersangkutan sudah lulus PPPK, tahap dua tadi, terkait dirinya sebagai perangkat desa, saya hanya tau dari pegawai yang lain, saya pikir tidak jadi masalah, hitung-hitung buat nambah penghasilan yang bersangkutan," ungkap Kepsek.
Terpisah, Kades Manggul Kecamatan Manna Hotemen Azarodi yang juga merupakan tempat RO bekerja juga mengakui, adanya perangkat desanya atas nama RO. Namun mirisnya, dirinya mengaku tidak mengetahui adanya aturan yang melarang tersebut.
"Saya belum tau, belum membaca ada aturan tersebut, belum juga ada sosialisasi, nanti akan saya pelajari dulu, terimakasih atas informasinya," ungkap Kades saat ditemui awak media.
Dilain pihak, Inspektur Inspektorat Kabupaten BS Hamdan Sarbaini, S.Sos, CFrA mengungkapkan, pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut. Pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan pemangilan kepada oknum yang bersangkutan.
BACA JUGA:Gelar Seleksi Perangkat Desa, Kades Nanjungan Pastikan Tidak Ada Ruang Bermain Curang
"Kami akan segera tindaklanjuti, kalau memang nanti terbukti ada pelanggaran, akan kami lakukan tindakan, nanti akan kami periksa dirinya sebagai perangkat desa dan sebagai PPPK, jika terbukti ada pelanggaran, akan kami berikan sanksi," tegas Hamdan.
Selain itu, dirinya juga dengan tegas mengungkapkan akan melakukan pemanggilan kepada Kepala Desa tempat RO bekerja.