Termurah Mulai Rp 1 Jutaan, Ternyata Segini Pajak Kendaran Bermotor Suzuki Ertiga Bekas 2012-2019!
Pajak Suzuki Ertiga bekas 2012-2019-Sumber foto: Koranradarkaur.id-
KORANRADARKAUR.ID – Suzuki dari dulu hingga sekarang selalu menghadirka produk otomotif dengan kualitas dan performa yang mumpuni. Salah satu produk Suzuki yang masih diburu adalah Suzuki Ertiga.
Popularitas dari Suzuki Ertiga membuat mobil ini banyak digemari dan dicari baik itu dalam kondisi baru bahkan bekas sekalipun.
Jika kamu tertarik untuk memiliki mobil Suzuki Ertiga bekas keluaran tahun 2012-2019, simak besaran pajak kendaraan bermotornya di sini!
BACA JUGA:Suzuki XL7 Terbaru 2025 Interior Mirip Ertiga, Tak Kuat Naik Tebing
BACA JUGA:Suzuki Ertiga Terbaru 2025, Eksterior Interior Naik Kelas, Ini Harganya Bikin Anda Nyesak
Suzuki Ertiga merupakan salah satu pilihan mobil keluarga yang populer di Indonesia. Suzuki Ertiga dikenal dengan desain yang kompak namun tetap memberikan ruang kabin yang luas dan nyaman.
Suzuki Ertiga bekas keluaran tahun 2012-2019 banyak diminati karena kombinasi harga yang terjangkau dan fitur yang cukup lengkap untuk kebutuhan sehari-hari.
Dalam memilih Suzuki Ertiga bekas, salah satu aspek penting yang harus diperhatikan adalah pajak kendaraan bermotor.
BACA JUGA:Suzuki Ertiga Hybrid 2025 Makin Menggoda, Tapi Kenapa Bikin Orang Kecewa
BACA JUGA:Suzuki Ertiga Hybrid 2025 Makin Seru dengan Mewah, Layak Untuk Keluarga, Cek Teknologi Digunakannya!
Pajak ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan setiap tahunnya agar mobil dapat digunakan secara legal di jalan raya.
Besaran pajak kendaraan bermotor untuk Suzuki Ertiga bekas keluaran tahun 2012-2019 bervariasi tergantung pada beberapa faktor seperti tahun pembuatan, kondisi mesin dan wilayah tempat tinggal pemilik.
Suzuki Ertiga keluaran 2012 hingga 2019 hadir dalam beberapa tipe dan varian yang memengaruhi besaran pajak yang harus dibayarkan.
Setiap tipe memiliki perbedaan kapasitas mesin dan fitur yang berpengaruh pada nilai jual kendaraan serta besaran pajak. Pajak kendaraan bermotor pada umumnya dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, sehingga semakin tinggi harga jual kendaraan, maka pajak yang dikenakan juga semakin besar.