Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Prinsip Teguh Bung Hatta, Sang Wapres Bersih dan Sederhana, Tolak Dana Nonbujeter

Prinsip teguh Bung Hatta atau bernama lengkap Mohammad Hatta patut dijadikan contoh. Sumber foto : koranradarkaur.id--

KORANRADARKAUR.ID - Prinsip teguh Bung Hatta atau bernama lengkap Mohammad Hatta patut dijadikan contoh.

Beliau merupakan salah satu tokoh terpenting dalam sejarah kemerdekaan Indonesia.

Sebagai Wakil Presiden (Wapres) pertama, ia berdiri sejajar dengan Soekarno dalam memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.

Namun, dibalik peran besar itu, Hatta meninggalkan warisan moral yang tak kalah penting. Seperti integritas yang tak tergoyahkan, kesederhanaan, dan prinsip hidup yang teguh.

Hatta adalah tipe pemimpin yang memandang jabatan sebagai amanah, bukan kesempatan untuk memperkaya diri.

BACA JUGA:Dijuluki Bapak Koperasi Indonesia! Inilah Fakta Menarik dari Sosok Mohammad Hatta yang Bisa Diteladani Gen Z

Dalam setiap fase hidupnya, ia membuktikan bahwa kejujuran dan kesederhanaan bukan sekadar slogan, melainkan sikap hidup yang dijalankan tanpa kompromi.

Bahkan, kisah integritas Hatta salah satunya dituturkan oleh Mahar Mardjono, dokter sekaligus mantan Rektor Universitas Indonesia, yang pernah mendampingi beliau berobat ke luar negeri pada tahun 1970-an.

Saat itu, pemerintah memberikan sejumlah uang untuk biaya pengobatan dan perjalanan. Dalam perjalanan pulang, rombongan singgah di Bangkok.

Di sebuah ruang tunggu hotel sederhana, Hatta memanggil sekretaris pribadinya, Pak Wangsa, untuk menanyakan jumlah sisa dana yang diberikan negara.

BACA JUGA:Kisah Memilukan Mohammad Hatta dan Sepatu Impiannya, Sampai Akhir Hayat Tak Mampu Dibelinya

Ternyata, biaya pengobatan tidak sebesar perkiraan, sehingga sebagian uang masih tersisa. Tanpa ragu, Bung Hatta memerintahkan agar uang tersebut dikembalikan ke kas negara melalui Kedutaan Besar RI di Bangkok.

Tidak ada negosiasi atau pertimbangan untuk menyimpan uang itu.

Bagi Hatta, itu adalah uang rakyat, dan uang rakyat tidak boleh digunakan di luar peruntukannya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan