ISUNYA! Dengan Alasan Minta Tolong, 1 Hak Suara "Disawer" Ratusan Ribu

Ilustrasi politik uang--

KAUR TENGAH - Semakin dekat dengan hari pencoblosan, semakin santer pula isu politik di Kecamatan Kaur Tengah yang masuk dalam Daerah Pemilihan Satu (Dapil I) Kaur.

Salah satu yang isu politik yang berhembus kencang di kecamatan setempat, ada harga jual beli suara. Termahal pemilihan DPRD tingkat kabupaten. Kemudian disusul Caleg DPRD Provinsi, DPD RI dan DPR RI.

BACA JUGA:FULL SENYUM! Ini Jadwal Pembayaran Gaji Terbaru PNS dan PPPK

Cecep Efendi (36) warga Desa Padang Hangat Kecamatan Kaur Tengah mengungkapkan, dari isu yang berkembang harga satu suara untuk pemilihan DPRD kabupaten berada di angka Rp 200 – Rp 300 ribu.

Lalu untuk DPRD provinsi Rp 50 – Rp 100 ribu/satu suara. Sedang untuk pemilihan DPD RI dan DPR RI adalah Rp 25 ribu/ satu suara.

"Dari isu yang saya dengar, dari cerita mulut ke mulut seperti itu. Belum tahu betul atau tidak. Sebab hingga sekarang masih belum ada yang nawari apalagi menerima saweran dari peserta pemilu," ujar Cecep, Rabu 7 Februari 2024.

BACA JUGA:Kaya Akan Kandungan dan Manfaat, Buah Cempedak Bisa Diolah Menjadi Cemilan Sehari-hari

Masih di desa yang sama. Burlian Efendi (47) juga ikut membenarkan isu tersebut. Diakui, sejauh ini belum ada peserta Pemilu ataupun tim pemenangan yang datang meminta tolong dipilih. Kemudian menawarkan sejumlah uang sebagai ganti libur bekerja di hari pencoblosan.

"Isunya seperti itu. Tapi sejauh belum ada yang menemui saya terkait hal itu. Kalaupun tidak ada saweran ya masih tetap bakal milih peserta Pemilu. Sesuai hati nurani ataupun melihat kedekatan hubungan keluarga," ungkap Burlian.

BACA JUGA:Cegah Stunting Sejak Dini, Simak Langkah PKM Sahung

Sementara itu, Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kaur Tengah Sirat Lian, S.Pd menegaskan, penerapan politik uang adalah pelanggaran pemilu yang nyata.

Dia mengingatkan, baik pemberi ataupun penerima politik uang bisa dikenai sanksi pidana. Hal tersebut sebagaimana di atur dalam Pasal 523 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Semuanya bisa dikenakan sanksi pidana. Entah itu pemberi ataupun penerima. Pasal 523 UU No.7 tahun 2017 menyebutkan, pemberi dan penerima politik uang dapat dijerat pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp 28 juta. Sebab itu hendaknya jangan dilakukan," tegas Sirat Lian.

BACA JUGA:DD 2024 Bangun Gedung PAUD, Begini Manfaatnya Kata Kades

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan