WOW Ternyata Besaran Pajak Kendaraan Wuling Air EV Cuma Segini Loh!
Pajak Wuling Air EV. Sumber foto: koranradarkaur.id--
KORANRADARKAUR.ID – Mobil listrik Wuling Air EV menjadi salah satu mobil listrik yang banyak dipilih dan diminati.
Desainnya yang kompak serta dilengkapi dengan berbagai fitur canggih membuat Wuling Air EV menarik perhatianpara pecinta otomotif sejak pertama kali di luncurkan.
Salah satu kewajiban yang tidak boleh diabaikan jika tertarik untuk memiliki Wuling Air EV adalah membayar pajak kendaraan bermotor, simak besarannya di sini!
Wuling Air EV merupakan salah satu inovasi terbaru di dunia otomotif Indonesia yang semakin populer sebagai kendaraan ramah lingkungan.
Kendaraan ini menarik perhatian banyak konsumen karena mengusung teknologi listrik yang ramah lingkungan serta desain yang modern dan efisien.
Pajak kendaraan bermotor mobil listrik Wuling Air EV menjadi topik penting yang perlu dipahami oleh pemilik maupun calon pembeli agar dapat mengetahui kewajiban dan manfaat yang terkait dengan penggunaan kendaraan ini.
BACA JUGA:Jadi Mobil Listrik Pertama di Indonesia, Mari Lihat Spesifikasi Wuling Air EV
Seiring dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya penggunaan kendaraan listrik, pemerintah Indonesia mulai memberikan berbagai insentif untuk mendukung pengembangan dan penggunaan mobil listrik, termasuk Wuling Air EV.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah sistem perpajakan kendaraan bermotor yang berbeda dibandingkan dengan kendaraan bermotor konvensional berbahan bakar fosil.
Untuk mendorong penggunaan mobil listrik, pemerintah mengambil langkah nyata dengan merancang kebijakan pajak khusus untuk kendaraan listrik.
Insentif pajak mobil listrik diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019.
Dalam peraturan tersebut, kendaraan listrik diklasifikasikan menjadi tiga jenis, yaitu mobil listrik murni, PHEV (Plug-in Hybrid Electric Vehicle) dan model hybrid.
Pada fase pertama dan kedua, mobil listrik murni memperoleh insentif pajak dengan tarif 0%.
Sedangkan mobil PHEV mendapatkan insentif sebesar 5% pada tahap pertama dan meningkat menjadi 8% pada tahap kedua.