Pemprov Bengkulu Bentuk Tim Kecil Cari Solusi Lahan Eks HGU PT BRI
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni menerima masyarakat eks PT BRI, Jumat 08 Agustus 2025-Sumber foto: koranradarkaur.id-
BENGKULU - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, menerima perwakilan masyarakat dan pemerintahan Tujuh desa penyangga eks PT Air Sebakul atau eks PT Bumi Rafflesia Indah (BRI), di Ruang Rapat Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu, Jumat 8 Agustus 2025.
Audiensi tersebut dalam rangka mencari solusi atas penyelesaian persoalan HGU PT BRI yang sudah habis masanya.
"HGU PT. BRI ini seluas 1000 Hektar, sehingga dari HGU ini masyarakat berharap dapat diusulkan untuk masyarakat karena ada 296 hektar yang PT BRI ke BPN dan diserahkan kepada bank tanah," ujar Herwan.
BACA JUGA:Genjot PAD, Pemprov Cek Ulang Perpanjangan HGU Perusahaan
BACA JUGA:HGU Tak Jelas, Pansus DPRD Bengkulu Selatan Ancam Tutup Permanen PT ABS
Lebih lanjut Dalam kesempatan tersebut pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu membentuk tim kecil untuk mencari solusi atas permasalahan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Rafflesia Indah di Kabupaten Bengkulu Tengah tersebut.
"Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mengambil keputusan dengan membentuk tim kecil untuk mencari solusi atas permasalahan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Rafflesia Indah di Kabupaten Bengkulu Tengah," ujar Herwan.
Selain itu, Herwan Antoni menyampaikan, pembentukan tim kecil ini bertujuan mengevaluasi dan merumuskan langkah penyelesaian yang adil bagi kedua belah pihak, yakni masyarakat desa penyangga dan perusahaan.
BACA JUGA:Efisiensi Anggaran Hasilkan Rp 1 Triliun, Gubernur Helmi Soroti Penyalahgunaan Dana Sekolah
BACA JUGA:Tak Kantongi HGU, Pemda Bengkulu Selatan Diminta Bekukan PT ABS, Dewan : Ini Termasuk Korupsi
“Selanjutnya, tim kecil ini akan memberikan dan mencari solusi terbaik antara masyarakat di tujuh desa dan PT Bumi Rafflesia Indah,” ujarnya.
Untuk diketahui, Permasalahan ini berawal dari berakhirnya masa berlaku HGU PT Bumi Rafflesia Indah pada 2017 yang tidak diperpanjang. Lahan seluas 1.000 hektare tersebut kini terlantar dan tercatat dalam inventaris Badan Bank Tanah.
Masyarakat desa penyangga menolak perpanjangan HGU karena menilai perusahaan tidak memberikan dampak positif bagi warga, di antaranya tidak adanya lahan plasma dan minimnya kontribusi bagi kesejahteraan setempat.
Selain itu, status HGU menghambat masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah. Karena lahan mereka masuk dalam wilayah konsesi perusahaan.