CALEG WAJIB PATUH! Ini Warning Pengawas Pemilu Jelang Masa Kampanye Berakhir

Ilustrasi kampanye--

Yang mana dalam pasal ini berbunyi, "Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu".

"Setelah masa tenang sudah tidak boleh ada lagi kegiatan kampanye. Termasuk APK yang masih terpasang. Jika masih melanggar bisa dikenakan sanksi pidana. Ini karena melanggar undang-undang," tandasnya. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan