Hingga Juli 2025, Banyak ASN BS Ajukan Cerai, Didominasi Perempuan, Guru hingga Pegawai Kecamatan
Cukup banyak ASN BS ajukan cerai sepanjang tahun 2025 ini. Sumber foto : koranradarkaur.id--
BENGKULU SELATAN (BS) - Kasus perceraian dari kalangan ASN bukan hanya terjadi di dunia media sosial saja.
Tetapi, juga banyak ASN BS ajukan cerai sepanjang tahun 2025 ini. Mirisnya, para ASN yang mengajukan cerai ini didominasi oleh kaum perempuan.
Berdasarkan data yang ada di BKPSDM BS, hingga periode Januari hingga Juli 2025, ada lima ASN di lingkungan Pemkab BS telah mengajukan permohonan gugat cerai. Mayoritas permohonan cerai ini diajukan pihak perempuan.
Kepala BKPSDM BS H. Abdul Karim, S.Sos mengungkapkan, dari lima kasus permohonan cerai ASN BS tersebut, empat diajukan oleh istri dan satu oleh suami.
Selain itu, saat ini dari lima kasus tersebut dua telah mendapat izin cerai. Sedangkan dua dalam proses, dan satu kasus baru masuk ke BKPSDM Kabupaten BS.
Masih kata Kepala BKPSDM, seluruh pengajuan cerai tahun ini diajukan oleh kalangan PNS, dan bukan dari kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Mereka ini PNS yang bertugas guru, pegawai di OPD Ketahanan Pangan, Kecamatan, maupun Kelurahan.
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Lantik 443 CASN, Helmi Pesankan Ini
"Sejauh ini ada dua sudah berizin (cerai, red), yakni dari tenaga pendidik dan OPD Ketahanan Pangan. Dua yang masih berproses berasal dari guru dan Kecamatan. Sementara satu lagi yang baru masuk berasal dari Kelurahan," ungkap Kepala BKPSDM BS.
Abdul Karim menambahkan, setiap ASN baik PNS maupun PPPK yang ingin bercerai wajib melalui prosedur yang telah diatur. Proses tersebut diawali dengan tahapan mediasi internal di OPD masing-masing. Bila tak membuahkan hasil, proses akan dilanjutkan ke BKPSDM untuk mediasi tingkat kabupaten.
"Mediasi pertama dilakukan di lingkungan kerja masing-masing. Jika tidak ada titik temu, kami di BKPSDM akan memfasilitasi mediasi lanjutan antara kedua belah pihak," jelasnya.
Selanjutnya, sambung Abdul Karim, jika masih tidak menemukan solusi damai, maka kasus akan dibawa ke Tim Mediasi Perceraian Kabupaten. Tim tersebut terdiri dari unsur BKPSDM, majelis gukum, Inspektorat, dan Badan Keuangan Daerah.
"Tim ini adalah tahap akhir.
Jika mediasi di tim ini tetap tidak menghasilkan kesepakatan rujuk, maka tim akan mengajukan izin cerai kepada Bupati untuk selanjutnya disampaikan ke Pengadilan Agama," pungkasnya.