Tekan Peredaran Miras, Batasi Jam Pesta Pernikahan
Kapolsek Muara Nasal Iptu Susanto, S.IKom menyampaikan aturan pesta pernikahan sekarang, Kamis 17 Juli 2025. Sumber foto: REGA/RKa--
BINTUHAN – Polres Kaur mulai mengambil langkah serius terhadap maraknya pesta pernikahan yang disalahgunakan sebagai ajang pesta minuman keras (miras) sebagian masyarakat.
Langkah tegas ini dilakukan sebagai respons atas keresahan warga serta hasil pengawasan lapangan yang menemukan banyak perayaan pernikahan disusupi kegiatan negatif, terutama saat malam hari.
Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH melalui Kapolsek Muara Nasal, Iptu Susanto, S.IKom menegaskan, pihaknya telah mengeluarkan kebijakan pembatasan waktu penyelenggaraan pesta pernikahan, khususnya yang menggunakan hiburan organ tunggal.
Pembatasan ini bertujuan untuk menekan peredaran dan pesta miras yang kerap terjadi dalam suasana resepsi malam.
BACA JUGA:Berantas Miras, Polsek Fokus Operasi ke Warung - Warung
Dikatakannya, aturan ini memang baru diberlakukan mulai bulan ini dan belum disosialisasikan secara menyeluruh.
Baru disampaikan kepada beberapa Pemerintahan Desa (Pemdes) di Kecamatan Nasal. Namun, pihaknya memastikan aturan ini akan disampaikan kepada seluruh desa di Kecamatan Nasal secepatnya.
“Sesuai arahan dan kebijakan dari Bapak Kapolres Kaur, kami membatasi izin keramaian untuk pesta pernikahan di wilayah Kecamatan Nasal hingga pukul 00.00 WIB, aturan ini telah berlaku sejak bulan ini. Lewat dari itu, wajib dihentikan,” tegas Kapolsek Muara Nasal, Kamis 17 Juli 2025.
Dia menambahkan, tindakan tegas akan diambil jika masih ditemukan pesta pernikahan yang berlangsung melebihi batas waktu yang telah ditentukan.
BACA JUGA:Meresahkan Masyarakat, Ratusan Botol Miras Berbagai Merk Diamankan Polsek Kota Manna
Aparat akan melakukan pembubaran jika kegiatan dinilai mengganggu ketertiban umum atau ditemukan pelanggaran seperti peredaran miras dan keributan.
“Kami tidak melarang masyarakat menggelar hajatan. Tapi harus tertib, tidak melanggar aturan, dan yang paling penting tidak menjadi tempat untuk pesta miras,” ujarnya.
Kapolsek juga menekankan, agar masyarakat bekerja sama menjaga ketertiban lingkungan, terutama saat musim pernikahan.
Di berharap para tuan rumah dan panitia pesta benar-benar memperhatikan izin yang dikeluarkan pihak kepolisian dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.