Dari 44 Pendemo PT DSJ yang Diamankan Polisi, 6 Orang dari Luar Daerah
Masa demo PT DSJ yang diamankan saat menjalani pemeriksaan di Polres Kaur Polda Bengkulu, Rabu 16 Juli. Sumber foto : UJANG/RKa--
BINNTUHAN - 44 orang masa demo PT Dinamika Selaras Jaya (DSJ) yang diamankan Polres Kaur Polda Kaur hingga saat ini masih menjalani proses pemeriksaan.
Yang menarik, dari 44 orang yang diamankan ternyata 6 orang bukan warga Bengkulu Selatan, melainkan warga Kota Bengkulu, Kabupaten Lebong dan Bengkulu Utara.
Dengan adanya warga luar Kabupaten Bengkulu Selatan yang melakukan unjuk rasa di PT DSJ ini menjadi pertanyaan besar.
Penyidik saat ini terus mendalami apa yang menjadi keinginan para peserta demo mengikuti unjuk rasa di PT DSJ tersebut.
“Benar dari 44 orang yang diamankan diketahui ada 6 warga yang berasal dari luar Kabupaten Bengkulu Selatan. Saat ini seluruh yang diamankan masih dalam pemeriksaan penyidik, nantinya hasil pemeriksaan akan menentukan apakah mereka akan ditetapkan tersangka atau sebaliknya,” kata Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH, Rabu 16 Juli 2025.
BACA JUGA:Sempat Menginap di Lahan PT DSJ, Masyarakat Kedurang Akhirnya Bubarkan Diri
Dikatakan Kapolres, massa yang diamankan saat melakukan unjuk rasa di PT DSJ karena melanggar hukum dengan melakukan pemblokiran jalan maupun menduduki basecamp karyawan PT DSJ hingga melakukan provokator.
Sebelum massa mendatangi lokasi PT DSJ, para pimpinan organisasi telah diberikan arahan agar massa tidak melakukan pelanggaran hukum. Tetapi imbauan tersebut tidak diindahkan. Sehingga tindakan tegas terukur diambil oleh anggota yang melakukan pengamanan demo.
Lanjut Kapolres, para pengunjuk rasa yang mengataskan nama Forum Peduli Wilayah Kedurang (FPWK), Aliansi Selamatkan Bengkulu Selatan (ASBS) dan Gerakan Rakyat Pembelah Tanah Adat (Garbeta) sudah beberapa kali melakukan aksinya. Tetapi sebelum-sebelumnya aksi para pengunjuk rasa menyampaikan aspirasi dan selalu kondusif.
BACA JUGA:BREAKING NEWS ! Mass Demo PT DSJ Dibubarkan, 44 Orang Diamankan
Sedangkan Selasa 15 Juli 2025, para pengunjuk rasa tidak bisa dikendalikan dan melakukan hal-hal yang melanggar aturan. Sehingga anggota melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang ada.
Terpisah Bupati Kaur Gusril Pausi, S.Sos, MAP mendukung penuh tindakan yang dilakukan jajaran Polres Kaur dalam penegakan hukum. Karena aksi demonstrasi yang ada di lahan PT DSJ sangat mengganggu Kamtibmas di Bumi Se’ase Sehijean.
Karena, untuk lahan atau wilayah perkebunan PT DSJ sudah jelas ada di daerah Kabupaten Kaur. Untuk itu Pemda Kaur mendukung penuh penegak hukum dalam hal ini Polres Kaur mengusut tuntas aktor-aktor di balik adanya aksi demonstrasi yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat dari luar Kabupaten Kaur.
“Tindakan jajaran Polres Kaur tentunya langkah untuk penegakan hukum. Harapannya dengan tindakan yang dilakukan tidak ada lagi aksi-aksi serupa,” tutup Bupati.