Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Sudah Setor Uang Rp 176 Juta, Eks Direktur RSUD HD Manna Bisa Ajukan Bebas Bersyarat

Eks Direktur RSUD HD Manna dr. Deby Utomo bisa ajukan bebas bersyarat. Sumber foto : ROHIDI/RKa--

BENGKULU SELATAN (BS) - Lantaran sudah setor uang Rp 176 juta kepada negara, eks Direktur RSUD HD Manna dr. Deby Utomo bisa ajukan bebas bersyarat.

Deby yang kini sudah berstatus sebagai narapidana dalam kasus tindak pidana korupsi tidak akan lama mendekam di sel tahanan penjara.

Hal itu setelah ia membayar uang pengganti sebesar Rp 126 juta dan denda Rp 50 juta, atau total sebesar Rp 176 juta.

Informasi yang berhasil diperoleh wartawan Radar Kaur (RKa), uang tersebut sudah disetorkan melalui adik kandung Deby ke Kejari BS. Kemudian, uang tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai bukti pemulihan atau penyelematan kerugian negara dari kasus tindak pidana korupsi.

Kajari BS Nurul Hidayah, SH, MH melalui Kasi Intel Hendra Catur Putra, SH, MH membenarkan, jika Deby Utomo telah membayar uang pengganti dan denda dalam perkara korupsi anggaran makan minum pasien RSUD HD Manna. Namun, sebelum Deby membayar uang pengganti dan denda, Kejari BS telah menerima putusan banding dari Pengadilan Tinggi Bengkulu.

BACA JUGA:Dalam Minggu Ini, 3 Terdakwa Korupsi Makan Minum Pasien RSUD HD Manna Divonis

Dalam putusan banding, hukuman Deby Utomo bertambah dari putusan Pengadilan Tipikor Bengkulu. Mengingat, dalam putusan Pengadilan Tipikor Bengkulu sebelumnya, Deby Utomo divonis 1 tahun penjara. Kemudian, jaksa mengajukan banding.

Sehingga, berdasarkan putusan banding telah memutuskan Deby Utomo divonis 1 tahun 3 bulan. Bukan hanya itu saja, Deby juga diminta tetap diwajibkan membayar uang pengganti dan denda. Setelah itu, barulah Deby membayar uang pengganti dan denda ke Kejari BS.

"Ya benar, perkara ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Putusan banding sudah turun, kami tidak melakukan upaya hukum lain, dan terdakwa juga sudah menerima," ungkap Kasi Intel.

Dengan dibayarnya uang pengganti dan denda, maka Deby Utomo kemungkinan tidak akan terlalu lama mendekam di balik jeruji besi. Sebab, Ia bisa mengajukan bebas bersyarat setelah menjalani hukuman dua per tiga dari amar putusan majelis hakim.

Sekedar mengingatkan, dugaan korupsi anggaran makan minum pasien RSUD HD Manna tahun anggaran 2022 ini menjerat tiga orang terdakwa. Yakni Debi Utomo selaku Direktur RSHD Manna ketika itu, kemudian dua orang pihak rekanan yakni Vina Fitriani dan Yuniarti.

Berdasarkan hasil audit BPKP, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 330 juta dari total anggaran Rp 1,2 miliar.

Dua terdakwa, Vina Fitriani dan Yuniarti telah mengembalikan kerugian negara. Hal itu akan menjadi pertimbangan yang meringankan bagi keduanya dalam persidangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan