Kejati Bengkulu Tetapkan Tersangka Baru Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Provinsi, Siapa Lagi Menyusul?
Tersangka baru korupsi perjalanan dinas fiktif DPRD Provinsi Bengkulu digiring tim Kejati, Jumat 11 Juli 2025.-Sumber Foto: koranradarkaur.id-
BENGKULU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kasus dugaan korupsi perjalanan dinas (Perjadin) fiktif pada kesekretariatan DPRD Provinsi Bengkulu.
“Tersangka tersebut berinisial R-M dan L-F, merupakan ASN pada sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Provinsi (DPRD) Provinsi Bengkulu,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum, Ristianti Andrian dan Kasi Penyidikan dalam rilisnya pada Kamis 10 Juli 2025 malam. Artinya total kini sudah ada 7 orang tersangka.
Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi di Setwan Provinsi Bengkulu tahun 2024 ini, tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Bengkulu sudah menahan lima tersangka masing-masing berinisial ER selaku mantan Sekwan, DA selaku bendahara, RZ selaku PPTK atau Kasubag Umum, AY dan RP selaku pembantu bendahara.
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Sita Aset Perusahaan PT RSM, Penjelasan Kasi Penyidikan Bikin Merinding!
Dalam kasus tersebut, penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai 3 miliar lebih dari total anggaran 130 miliar rupiah di beberapa kegiatan di Setwan Provinsi Bengkulu.
Lebih lanjut, Ristianti mengatakan, usai ditetapkan tersangka, keduanya langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Bengkulu, dan kasus masih terus dikembangkan.
"Kita tetapkan dua orang tersangka tambahan dalam perkara dugaan Korupsi Setwan Provinsi Bengkulu, sudah kita tahan di Rutan Bengkulu," kata Kasi Penkum setelah melakukan pemeriksaan selama beberapa jam di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu.
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Terima SPDP Kasus Suap dan Gratifikasi PDAM Tirta Bengkulu
BACA JUGA:Ternyata Kejati Bengkulu Telah Terima SPDP Kasus Dugaan Korupsi Dinpertan Kaur, Siapa Tersangkanya?
Penetapan dua tersangka tersebut usai penyidik mendalami keterangan saksi, didapatilah unsur perbuatan yang mengarah kepada bersangkutan berinisial R-M dan L-F.
Ditambahkan Kasi Penkum, Ketujuh iltersangka ini diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan/atau Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta junto. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kasi Penyidikan Bengkulu, Danang Prasetyo memyampaikan peran dua tersangka masing-masing berbeda dan masih terus didalami.
"Dua tersangka memiliki berbeda. Keduanya dilakukan penahanan berbeda di Rutan dan Dilapas Perempuan. Ada beberapa orang yang diperiksa dan ada yang tidak datang," kata Danang.*