Seluruh Desa di Kaur Wajib Laporkan Aset
Wakil Bupati Kaur Abdul Hamid, S.Pd.I minta desa laporkan aset desa dengan transparansi-Sumber Foto: REGA/RKa-
BINTUHAN – Pemerintah Kabupaten Kaur mewajibkan seluruh desa untuk melaporkan aset desa secara rinci dan akurat. Kebijakan ini bertujuan untuk melakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh aset yang dimiliki desa di wilayah Kabupaten Kaur.
Pelaporan aset ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Pelaporan aset desa ini juga menjadi dasar dalam pengawasan dan audit yang dilakukan oleh Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dengan data yang lengkap, pemerintah daerah akan lebih mudah melakukan evaluasi, sekaligus menghindari terjadinya penyimpangan dalam penggunaan aset milik negara.
BACA JUGA:Target Jadi Desa Maju dan Berkembang 2026 Melalui Pengelola Bubuk Kopi
BACA JUGA:Menguatkan Ekonomi Desa, Koperasi Merah Putih: Visi Presiden Prabowo untuk Indonesia Mandiri
Sebelumnya, Wakil Bupati Kaur Abdul Hamid, S.Pd.I mengatakan, seluruh desa di Kabupaten Kaur wajib melaporkan seluruh aset yang dimiliki. Karena itu penting untuk administrasi baik di tingkat kabupaten maupun desa. Dengan dilaporkannya aset desa maka, dapat mencegah adanya penyimpangan.
"Sebagai bentuk penataan aset, maka kami minta seluruh desa di Kabupaten Kaur. Agar segera melaporkan aset desa mereka dengan transparansi, tanpa menutup-nutupi," ujarnya dalam kunjungan ke Desa Pasar Jumat Kecamatan Nasal beberapa waktu lalu.
Dikatakannya, semua desa tanpa terkecuali wajib melaporkan aset yang dimiliki. Baik aset tetap seperti tanah dan bangunan, maupun aset bergerak seperti kendaraan dan peralatan. Ini untuk memastikan bahwa seluruh aset desa tercatat dan terpantau dengan baik.
BACA JUGA:Kades Menolak Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Mendagri: Sama dengan Mengkhianati Rakyat
BACA JUGA:BPS Kaur Laksanakan Pembinaan Desa Cantik Tahap Collect di Desa Linau
“Jika aset tidak dilaporkan, maka rawan disalahgunakan. Kita ingin menghindari hal seperti ini, agar desa tidak tersandung persoalan hukum hanya karena lalai administrasi,” tegas Wabup.
Dijelaskannya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kaur ditunjuk sebagai instansi yang akan mendampingi desa-desa dalam menyusun dan menginput data aset ke dalam sistem. DPMD juga akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan keakuratan data yang dilaporkan.
Pemerintah daerah menargetkan seluruh desa sudah menyampaikan laporan aset secara lengkap paling lambat akhir tahun anggaran ini. Jika ada desa yang tidak patuh, Pemkab Kaur tak segan-segan memberikan sanksi administratif.
"Harapan kami, dengan tertibnya pelaporan aset, maka pengelolaan keuangan dan pembangunan di desa akan lebih efektif dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Desa harus menjadi contoh dalam hal transparansi. Kita bangun dari hal kecil seperti tertib aset,” pungkasnya.*