PPPK Kini Berhak dapat 5 Jaminan Sosisal, Simak Jenisnya
Editor: Daspan Haryadi
|
Jumat , 02 Feb 2024 - 21:38
PPPK: Ayat 2 huruf d UU Nomor 20 Tahun 2023, berhak memperoleh jaminan sosial. Sumber foto Silampari tv.disway--
5. Jaminaan hari tua
Dari kelima jaminan sosial yang termuat dalam ayat 2 huruf d UU Nomor 20 Tahun 2023 di atas, PPPK akan semakin semangat lagi dalam melaksanakan tugas, serta masa depan yang cerah menanti ketika memasuki usia pensiun nantinya.
Itulah jaminan sosial yang diperloleh PPPK yang kini sejalan dengan UU Nomor 20 tahun 2023