Sidang Perintangan Penyidikan Dana BOK, Saksi : Kami Patungan Terkumpul Rp 800 Juta

Dugaan Korupsi dana BOK. Sumber foto: Disway.id--

Akhirnya, uang Rp 800 juta lebih itu diserahkan kepada para terdakwa OOJ dalam hal ini diberikan oleh saksi Ricke James Yunsen kepada terdakwa Rahmat Nurul Safril.  

Untuk mengumpulkan uang yang akan digunakan untuk menghentikan penyidikan dugaan Korupsi BOK Kaur 2022 tersebut. Uang yang terkumpul berjumlah Rp 800 juta lebih.

Uang itu, awalnya akan diberikan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur dengan harapan penyidikan dapat dihentikan, karena tidak diterima oleh Kejari Kaur. 

BACA JUGA:Daftar Gaji Pensiunan PNS Golongan I, II,III dan IV, Berikut Nominal yang Akan Cair pada 1 Maret

Akhirnya, uang Rp 800 juta lebih itu diserahkan kepada para terdakwa OOJ dalam hal ini diberikan oleh saksi Ricke James Yunsen kepada terdakwa Rahmat Nurul Safril.  

“Kami patungangan. Terkumpul itu lebih kurang Rp 800 juta,” sebut saksi.  

Disampaikan JPU Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, secara umum saksi mengakui telah mengumpulkan uang secara patungan untuk diserahkan kepada para terdakwa OOJ. Dengan harapan, perkara dugaan korupsi BOK Kaur dapat dihentikan.  

“Apapun yang disampaikan oleh para saksi itu hak mereka. Yang jelas kita fokus untuk membuktikan dakwaan,” ujar Danang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan