Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu, Ini Dugaan Pelanggarannya

Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu. Sumber foto: Tribunnews.com--

“Terlapor Presiden Joko Widodo melakukan pelanggaran Pasal 547 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mengatur bahwa setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan, atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp.36.000.000,” tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan