Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Advertisement Google

Kejari Optimalkan Pengembalian Kerugian Negara Perjadin DPRD Kaur

Kasi Intelijen Kejari Kaur Albert Napitupulu, SE,AK, SH, MH, menjelaskan progres penanganan kasus korupsi Perjadin DPRD Kaur, Selasa 1 Juli 2025. Sumber foto : UJANG/RKa--

BINTUHAN- Kasus korupsi perjalanan dinas (Perjadin) Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Kaur saat ini terus berjalan.

Penyidik sedang melengkapi berkas 4 tersangka kasus korupsi Perjadin DPRD Kaur tersebut. Selain itu, penyidik Kejari Kaur mengoptimalkan pengembalian Kerugian Negara (KN) atas perbuatan para tersangka.

Saat ini jumlah KN yang telah dikumpulkan penyidik berkisar Rp 6,5 Miliar (M) dari sebelumnya Rp 5,5 M.   

BACA JUGA:Kejari Kaur Terima Pelimpahan Kasus Pemalsuan Dokumen Lahan, Tersangka Tidak Ditahan

“Untuk anggota DPRD Kaur rata-rata saat ini sudah mengembalikan, walaupun masih ada yang belum tuntas semaunya. Penyidik fokus pada PNS jajaran Sekwan DPRD dalam pengembalian kerugian negara,” kata Kajari Kaur Pofrizal, SH, MH melalui Kasi Intelijen Albert Napitupulu, SE,AK, SH, MH, Selasa, 1 Juli 2025.

Dikatakannya, untuk berkas empat tersangka inisial RO, AS, AP dan HL masih dalam perlengkapan. Mereka berempat telah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Perjadin DPRD tahun 2023.

Apabila berkas sudah dinyatakan lengkap, maka akan dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipidkor) Bengkulu.

BACA JUGA:Usai Tetapkan Tersangka Perjadin, Kasi Pidsus Kejari Kaur Pindah Tugas

Selain itu juga penyidik Kejari Kaur saat ini fokus dalam hal pengembalian kerugian negara atas perbuatan empat tersangka tersebut.

Progres pengembalian kerugian negara dari sebelumnya ada tambahan mencapai Rp 1 Miliar.

Lanjutnya, kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas DPRD Kaur tahun 2023 merugikan negara mencapai Rp 11 Miliar.

Dana tersebut akan diusahakan untuk dikembalikan, untuk memulihkan kerugian negara. Upaya pengembalian kerugian negara tersebut dengan memanggil kembali pihak-pihak terkait yang mengetahui atau menggunakan dana tersebut.

Apabila diketahui ada penggunaan anggaran dan tidak sesuai dengan fakta, maka diminta PNS atau pejabat tersebut mengembalikan.

Apabila enggan mengembalikan, dipastikan akan ditindak secara hukum.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan