Bendahara Desa Wajib Gunakan Coretax DJP untuk Administrasi Perpajakan
Petugas KP2KP Bintuhan sedang memberikan penjelasan dan edukasi terkait penggunaan Coretax DJP, Selasa 1 Juli 2025. Sumber foto: REGA/RKa--
BINTUHAN – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan seluruh instansi pemerintah, termasuk pemerintah desa.
Wajib menggunakan sistem Coretax DJP untuk mengelola administrasi perpajakan mulai Tahun Pajak 2025.
Kebijakan ini sekaligus mengakhiri penggunaan layanan DJP Online untuk keperluan seperti pembuatan bukti potong, pelaporan SPT, dan pembuatan kode billing.
Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan, Tri Setyo Nugroho, SE, mengatakan, perubahan sistem ini penting untuk segera dipahami oleh seluruh bendahara desa.
Hal ini bertujuan agar kewajiban perpajakan dapat dilaksanakan secara tertib, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:KP2KP Bintuhan Lakukan Edukasi Coretax, Tingkatkan Pemahaman Wajib Pajak di Kabupaten Kaur
“Mulai 2025, seluruh aktivitas administrasi perpajakan tidak lagi dilakukan melalui DJP Online, melainkan melalui sistem Coretax DJP. Karena itu, bendahara desa perlu memahami cara kerja dan prosedur di sistem baru ini,” ujar Tri Setyo.
Tri menambahkan, untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kode billing tidak bisa dibuat secara mandiri oleh bendahara pemerintah.
Dalam sistem Coretax DJP, pemungutan PPN oleh bendahara pemerintah hanya dapat dilakukan apabila rekanan atau pihak ketiga yang menjadi lawan transaksi merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Karena itu, pemerintah desa diminta lebih selektif dalam bekerja sama dengan pihak ketiga.
Untuk membantu desa dalam beradaptasi dengan perubahan ini, KP2KP Bintuhan telah melaksanakan berbagai kegiatan sosialisasi dan edukasi.
BACA JUGA:KP2KP Bintuhan Edukasi dan Pendampingan Penggunaan Website Coretax DJP kepada Perangkat Desa
Kegiatan ini dilakukan baik secara langsung ke kantor desa maupun saat proses pelayanan perpajakan di kantor KP2KP.
“Kami aktif memberikan pendampingan kepada para bendahara desa agar mereka tidak kesulitan saat beralih ke sistem Coretax. Materi pelatihan meliputi simulasi pembuatan bukti potong, pelaporan SPT, hingga pemahaman mengenai mekanisme kode billing PPN,” jelasnya.