Training Pengurus Kopdes Merah Putih Dimulai Dua Pekan ke Depan
Wakil Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono menyatakan bakal melakukan training Kopdes Merah Putih-Sumber foto: Koranradarkaur.id-
KORANRADARKAUR.ID – Pelatihan dan pendampingan bagi para pengurus Koperasi Desa (Kopes) Merah Putih akan segera dimulai dalam waktu dekat.
Pelaksanaan training direncanakan berlangsung dalam dua pekan ke depan. Ini sebagai bagian dari tahapan strategis pemerintah dalam penguatan kelembagaan koperasi desa di seluruh Indonesia.
Pelatihan ini akan difasilitasi oleh berbagai lembaga finansial nasional, termasuk bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), bank pembangunan daerah, serta lembaga-lembaga internal di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM.
BACA JUGA:Kopdes Merah Putih Digadang-Gadang Jadi Kekuatan Ekonomi Baru di Indonesia
BACA JUGA:Zulhas Tegaskan Pentingnya Kesuksesan Kopdes Merah Putih: Kalau Gagal, Tidak Akan Ada Koperasi Lagi
Salah satu lembaga utama yang akan terlibat adalah Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), yang memiliki pengalaman dalam penguatan pembiayaan dan pengelolaan koperasi.
Materi pelatihan akan difokuskan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) pengurus Kopdes.
Fokus utama mencakup penguatan pemahaman manajerial, tata kelola koperasi yang profesional, strategi pengembangan usaha yang berkelanjutan, serta keterampilan operasional yang dibutuhkan dalam menghadapi tantangan ekonomi lokal dan nasional.
BACA JUGA:Dari Mana Sumber Dana Kopdes Merah Putih, Ini Jawaban Menkop Budi Arie Setiadi
BACA JUGA:Isu Gaji Pengurus Kopdes Merah Putih Rp 8 Juta Dibantah, Simak Penegasan Pemerintah
Pengurus Kopdes Merah Putih sendiri telah ditetapkan oleh masing-masing desa melalui proses musyawarah desa khusus.
Ini merupakan langkah partisipatif yang diambil untuk memastikan bahwa setiap koperasi dipimpin oleh tokoh masyarakat yang dipercaya dan memahami kondisi desa secara langsung.
Wakil Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono menyampaikan, pentingnya optimalisasi aset-aset yang telah tersedia untuk menunjang operasional koperasi. Aset dimaksud mencakup bangunan atau fasilitas milik desa, kabupaten, provinsi, hingga kementerian.
Dengan memanfaatkan aset yang sudah ada, pemerintah berharap dapat menekan biaya pembangunan infrastruktur baru dan mempercepat pelaksanaan kegiatan koperasi secara efisien.