Tingkatkan PAD Kaur, Retribusi Sampah Akan Diterapkan
Plt Kadis Lingkungan Hidup Junaidi, ST, MM menjelaskan tentang kembali akan melaksanakan pengangkutan sampah rumah tangga dan melakukan penarikan retribusi. Sumber foto : DOK/Rka--
BINTUHAN - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kaur mulai Bulan Juli 2025 kembali akan menerapkan penagihan retribusi sampah kepada seluruh masyarakat, khususnya di Kecamatan Kaur Selatan. Ini akan dilakukan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kaur. Selain akan menarik retribusi sampah rumahan, DLH akan melakukan tugas pengangkutan sampah dari rumah masyarakat kembali.
“Penarikan retribusi sampah kembali akan dilakukan pada Bulan Juli 2025. Nantinya masyarakat melalui Kades akan didata terlebih dahulu,” kata Plt Kepala Dinas LH Junaidi, ST, MM, Senin 23 Juni 2025.
Dikatakannya, penarikan retribusi sampah ke masyarakat sudah tidak dilakukan lagi sejak awal tahun 2025. Karena petugas pengangkut sampah DLH memang tidak melakukan penarikan sampah dari rumah-rumah warga karena banyak kendala. Seperti armada pengangkut sampah rusak, maupun yang lainnya.
Saat ini armada pengangkut sampah seperti motor roda tiga maupun mobil pengangkut sampah akan kembali difungsikan. Setelah pengangkutan sampah rumahan sudah berjalan dengan baik, maka akan dilakukan penarikan retribusi sampah. Besaran retribusi sampah Rp 3.000 per rumah tangga untuk satu bulan.
BACA JUGA:Pengelolaan Sampah di Kaur Sudah Gunakan Saniter Landfill, Tekan Pencemaran Lingkungan
BACA JUGA:Rifai Janji Anggaran Beli Mobnas Bupati Baru Akan Dialihkan untuk Beli Kendaraan Angkut Sampah
Lanjutnya, selain itu juga sebelum dilakukan penarikan retribusi sampah rumahan, DLH kabupaten Kaur akan melakukan pendataan dengan mendatangi desa yang ada di Kecamatan Kaur Selatan. Karena saat ini sudah banyak desa yang melakukan pengangkutan sampah dan melakukan penarikan retribusi sampah secara mandiri. Agar tidak tumpang tindih, maka sebelum dilakukan penarikan sampah oleh petugas DLH akan dilakukan pendataan. Nantinya desa yang sudah mandiri dalam hal mengatasi sampah rumah tangga diminta untuk terus melanjutkan program tersebut.
Ditambahkannya, saat ini sesuai dengan aturan, retribusi sampah yang ditarik dari warga Rp 3.000 per bulan, dengan kondisi yang ada nantinya retribusi tersebut akan dinaikkan menjadi Rp 10 ribu per bulan. Tentu dengan nominal yang ada diyakini masyarakat Kabupaten Kaur khususnya masyarakat yang sampah rumahan diangkut dengan jadwal yang ada tidak akan merasa keberatan. Karena saat ini dari hasil pemantauan untuk retribusi yang diambil oleh petugas sampah secara mendiri mencapai Rp 50 ribu per bulan. Dengan nominal Rp 10 ribu diyakini masyarakat Kabupaten Kaur tidak akan keberatan nantinya.