Pengawas Pemilu Patroli di Medsos, Ini yang Dicari, dapat Temuan?

ILUSTRASI : Di era digital kampanye peserta Pemilu juga dilakukan di dunia maya.--

Namun, di dalam Bagian Keempat Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu huruf a, b, d, dan e disebutkan hal-hal yang dilarang dilakukan dalam masa kampanye oleh pelaksana, peserta dan tim kampanye.

"Sedangkan perbuatan kampanye hitam melalui media sosial bisa dijerat melalui Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 yang diubah melalui UU 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman 6 tahun penjara," tandasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan