PERINTAH KPK! 142 Kades di Bengkulu Selatan Wajib Sampaikan Laporkan Harta Kekayaan

ROHIDI/RKa SUMPAH : Kades di Kabupaten BS saat diambil sumpah jabatan oleh Bupati BS Gusnan Mulyadi, SE, MM, belum lama ini.--

Selama ini, pejabat desa atau Kades belum diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan.

Akan tetapi, terhitung tahun 2024 ini KPK RI ingin mengetahui secara jelas asal mula kekayaan kades.

Menurut Hamdan, laporan ini bukan berarti pemerintah membatasi penghasilan atau harta setiap pejabat.

BACA JUGA:Mau Sawit Melimpah Buah, Ini Rahasianya Saat Menanam

BACA JUGA:Kurang Bergairah di Ranjang? Makan Tape Singkong, Lebih Efektif dari Obat-Obatan

Namun, hanya untuk melakukan pengawasan secara jelas.

Apalagi para pejabat Kades juga digaji oleh negara.

Sementara, untuk mekanisme pelaporan harta kekayaan Kades dapat dilakukan melalui link di desa atau bisa melalui langsung mendatangi Kantor Inspektorat BS.

"Kalau ada kepala desa tidak bisa nanti bisa ke bantu caranya," demikian Hamdan. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan