Satpol-PP Mengganas! Ancam Penjarakan Pemilik Ternak di Bengkulu Selatan, Baca Penyebabnya

ROHIDI/RKa RAZIA : Petugas Satpol-PP dan Damkar BS saat melakukan razia hewan ternak liar di wilayah Kabupaten BS, belum lama ini.--

Kadis secara tegas juga akan memberikan sanksi berat bagi peternak yang dengan sengaja melepasliar hewan peliharaannya.

Bahkan, Satpol PP bakal menerapkan tindak pidana ringan (Tipiring) guna memberikan efek jera.

"Kalau hanya sebatas pembinaan, kami rasa masyarakat tidak akan terlalu memahami. Maka itu, perlu tindakan lebih tegas lagi. Kapan perlu, yang kedapatan langsung ditipiring sehingga bisa dipidana kurungan penjara mencapai 30 hari," pungkasnya. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan