PP Muhammaddiyah Desak Presiden Jokowi, Cabut Semua Pernyataan Presiden Boleh Kampanye dan Berpihak

Ketua majelis hukum dan HAM PP Muhammadiyah Trisno Raharjo.--

RADAR KAUR BACAKORAN.CO – Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Trisno Raharjo menyatakan sikap terkait pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai presiden boleh berkampanye dan berpihak, Sabtu 27 Januari 2024. 

Trisno Raharjo, mendesak Jokowi untuk mencabut semua pernyataannya. Sebab, hal itu menjurus kepada ketidak netralan seorang kepala negara.

 "Saya mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencabut semua pernyataannya yang menjurus pada ketidak netralan institusi kepresidenan. Terlebih soal pernyataan bahwa Presiden boleh kampanye dan boleh berpihak," ujar Trisno. 

Seperti dikutip jpnn.com, Trisno meminta kepada Jokowi untuk menjadi teladan yang baik bagi masyarakat. Menurutnya, presiden harus menghindari potensi dari pemicu fragmentasi sosial. 

BACA JUGA: SBS Tingkat Silaturahmi, Simak Kegiatan yang Dilakukan 

BACA JUGA: Kadis Pora Provinsi Senam Bersama di SMAN 5 Kaur, Berikut Pesannya

"Saya meminta kepada presiden untuk menjadi teladan yang baik dengan selalu taat hukum dan menjunjung tinggi etika dalam penyelenggaraan negara. Presiden harus menghindarkan diri dari segala bentuk pernyataan dan tindakan yang berpotensi menjadi pemicu fragmentasi sosial. Terlebih dalam penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) yang tensinya semakin meninggi," tegasnya. 

Selain itu, Trisno meminta kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk meningkatkan sensitifitasnya dalam melakukan pengawasan. 

"Terlebih terhadap dugaan digunakannya fasilitas negara baik langsung maupun tidak langsung untuk mendukung salah satu kontestan Pemilu," jelasnya.

Lebih lanjut dia menuntut kepada DPR untuk memperkuat peran pengawasan penyelenggaraan Pemilu. Hal ini utamanya terhadap dugaan penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pemenangan satu kontestan tertentu.

BACA JUGA: GAWAT! Terparkir Mobil BUMDes Tanjung Agung Digasak Maling, Ini Kata Kades

BACA JUGA: Novidiansyah Ketua OSIS SMKN 3 Kaur, Perhatikan Suara yang Didapatnya

"Menuntut kepada DPR untuk memperkuat peran pengawasan penyelenggaraan Pemilu. Utamanya terhadap dugaan penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pemenangan satu kontestan tertentu," sambungnya.

Dia memiminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mencatat setiap perilaku penyelenggara negara dan penyelenggara Pemilu yang terindikasi ada kecurangan. Hal itu untuk dijadikan sebagai bahan/referensi memutus perselisihan hasil Pemilu. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan