Kabupaten Kaur Harus Puas Terima WDP, BPK Sebut 2 OPD Ini
Penyerahan LHP BPK RI Atas LKPD 2024, Selasa 27 Mei 2025. Sumber foto: koranradarkaur.id--
BENGKULU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur diberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2024.
Ini terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Bengkulu, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD TA 2024 pada Pemkab Kaur, Selasa 27 Mei 2025.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu, Arif Agus mengatakan, dasar opini WDP untuk LKPD Tahun 2024 Pemkab Kaur, berdasarkan Laporan BPK Nomor 31.A/LHP/ atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kaur Tahun 2023 pada Belanja Barang dan Jasa yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp16,59 miliar.
BACA JUGA:Penyerahan LKPD Secara Virtual, Kaur Optimis WTP
"Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kaur telah melakukan upaya tindak lanjut dengan memproses pemulihan ke kas daerah sampai dengan akhir periode pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun 2024 sebesar Rp 4,52 miliar," ujar Arif.
Selain itu, terdapat informasi adanya uang titipan pada rekening penampungan Kejaksaan Negeri Kaur yang akan digunakan sebagai uang pengganti atas permasalahan Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebesar Rp 2,00 miliar.
"Terdapat sisa yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp 10,07 miliar. Pada pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kaur Tahun 2024, terdapat permasalahan berulang atas Belanja Barang dan Jasa," ujarnya.
Lebih lanjut, sebagaimana diungkapkan dalam Catatan 5.1.2.1.2 dan 5.4.2.1.2 atas Laporan Keuangan, Pemerintah Kabupaten Kaur menyajikan Belanja Barang dan Jasa serta Beban Barang dan Jasa untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp 188,18 miliar dan Rp 167,36 miliar.
BACA JUGA:BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu Beri Opini WTP PSH atas LKPD TA 2024
"Hasil pemeriksaan menunjukkan di antaranya terdapat realisasi Belanja Barang dan Jasa yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 3,17 miliar, yang terdiri atas realisasi Belanja Barang Pakai Habis tidak senyatanya pada dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp79,35 juta, realisasi Belanja Perjalanan Dinas tidak sesuai dengan kondisi senyatanya pada sembilan SKPD sebesar Rp 815,56 juta, serta pengeluaran kas untuk Belanja Barang dan Jasa pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) tidak sesuai ketentuan sebesar Rp2,28 miliar," kata Arif.
Lebih lanjut, sebagaimana diungkapkan dalam Catatan 5.1.2.2.4 atas Laporan Keuangan, Pemerintah Kabupaten Kaur menyajikan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2024 sebesar Rp47,34 miliar.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat permasalahan indikasi awal kecurangan dalam proses tender atas paket pekerjaan pada Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Selain itu, terdapat kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan sebesar Rp3,01 miliar pada pelaksanaan enam paket pekerjaan," kata Arif.
BACA JUGA:LHP DD Belum Rampung, Satu Desa Diserahkan ke Kejari
Menurut Arif, sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.