Tak Digaji, 14 Honorer GTT PKLK dan SMPN 35 Kaur Datangi Dispenbud

Guru Honorer GTT PKLK dan SMPN 35 Berasrama Kaur menuntut gaji dengan mendatangi Dispenbud Kaur, Rabu, 7 Mei 2025-Sumber Foto: UJANG/RKa-

BINTUHAN - 14 Guru Tidak Tetap (GTT) di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispenbud) Kabupaten Kaur yang bertugas di SDN 126 PKLK dan SMP 36 PKLK serta SMPN 35 Berasrama Kaur tak kunjung terima gaji. Untuk memperjuangkan nasib, mereka mendatangi Dispenbud Kaur, Rabu, 8 Mei 2025. 

Para guru diterima Kabid Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PTK) Sumarlan Efendi, MH. Dalam pertemuan tersebut, tidak ada penjelasan yang memuaskan para honorer.

“Kedatangan kami ke Dispenbud Kabupaten Kaur, setelah mengetahui gaji kami para honorer guru GTT tidak tersedia di anggaran Dispenbud. Sedangkan tahun-tahun sebelumnya selalu ada, serta para guru yang honorer sudah puluhan tahun,” ujar salah seorang guru GTT yang hadir, Kiki Megi Yanto, Rabu, 7 Mei 2025.

BACA JUGA:Ada Apa Puluhan Guru Honorer Geruduk Dispenbud Kaur? Ini Penjelasan Kabid PTK

BACA JUGA:Mau Mendaftar PPPK, Kok Guru Honorer Serbu Dispenbud Kaur, Ternyata Ini Penyebabnya

Dikatakan, dalam penggajian para guru honorer biasanya dianggarkan di Dispenbud Kaur. Entah kenapa tahun 2025 anggaran tersebut dicoret dan yang paling parahnya, anggaran honorer guru GTT tersebut baru diketahui di pertengahan tahun 2025. Dan informasi tersebut baru disampaikan ke sekolah. 

Sedangkan seluruh guru yang honorer tetap mengajar dan harus menerima kenyataan pahit bahwa mereka tidak digaji karena alasan tidak adanya anggaran. Honor para guru GTT biasanya per bulan Rp 1 juta. Saat ini mereka sudah 4 bulan tidak gajian. 

14 GTT yang ada di PKLK dan SMPN 35 Berasrama, rata-rata sudah dua tahun mengabdi. Sebagian sudah lulus Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Tentu bagi yang sudah lulus PPPK tinggal menunggu penempatan, sedangkan yang belum lulus akan menjadi PPPK paruh waktu, dengan tidak lagi dianggarkan. 

Terpisah Kabid PTK Dispenbud Sumarlan Efendi, MH mengatakan tidak dianggarkannya gaji GTT  sesuai dengan arahan pimpinan. Karena honorer guru GTT tidak dibutuhkan lagi.

Juga efisiensi anggaran dan para guru silakan digaji dari sekolah masing-masing. Tetapi ini belum disampaikan ke sekolah, karena sesuai aturan tidak ada pemecatan honorer.

Sedangkan untuk gaji para guru honorer tidak tercover lagi di DPA 2025 Dispenbud. Dengan kondisi yang ada, hal ini akan disampaikan ke pimpinan terlebih dahulu sehingga akan bisa dicarikan solusi.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan