Tingkatkan Jual Kendaraan Listrik, Begini Langkah Pemerintah
IST/RKa -- LISTRIK: Tingkatkan penjualan sepeda motor listrik mengurangi polusi udara.--
Sedangkan, pajak mobil saat ini yang harus dibayar masyarakat adalah tarif BBN KB adalah 10 persen dan PKB 2 persen dari nilai jual mobil (NJKB).
Juga ada pajak progresif, untuk kendaraan pertama akan dikenakan pajak sebesar 2 persen, kendaraan kedua 2.5 persen dan kendaraan ketiga +0.5 persen. Penambahan 0.5 persen ini juga berlaku untuk kendaraan keempat dan seterusnya.
“Kendaraan bermotor menjadi sumber polusi udara. Untuk menuju program kendaraan zero emission pada 2060 akan meningkatkan penjualan kendaraan listrik,” jelasnya.