Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Fenomena Jasa Sewa Pacar Muncul di Bengkulu, Bagaimana di Kaur?

Menanggapi hal ini, Kepala KUA Kaur Selatan, Yaswan Sumantri, S.Sos.I, MH tanggapi prihal jasa sewa pacar usai melayani masyarakat, Senin 21 April 2025. Sumber foto: koranradarkaur.id--

BINTUHAN – Seiring berkembangnya zaman dan semakin masifnya penggunaan media sosial, fenomena jasa sewa pacar mulai menjamur di sejumlah kota, termasuk di Bengkulu. Layanan ini ditawarkan secara terbuka melalui platform daring seperti Instagram, TikTok, hingga aplikasi pesan singkat. Meski terdengar kontroversial, nyatanya jasa ini mulai dilirik oleh kalangan muda. Terutama untuk kebutuhan sosial seperti menghadiri acara, sekadar teman jalan, atau bahkan konten hiburan.

Layanan ini biasanya mematok tarif berdasarkan durasi, lokasi, hingga jenis layanan yang diinginkan. Tarif umum berkisar dari Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu per hari, tergantung kesepakatan antara penyewa dan penyedia jasa. Dalam beberapa kasus, pelanggan juga bisa memesan jasa “pacar pura-pura” untuk menghadiri pesta pernikahan, reunian, atau sebagai ajang pamer di media sosial.

Menanggapi hal ini, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kaur Selatan, Yaswan Sumantri, S.Sos.I, MH, menyatakan keprihatinannya. Meskipun tidak ada aturan hukum yang secara eksplisit melarang jasa semacam itu, fenomena ini perlu disikapi dengan bijak. Yaswan juga menambahkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan langsung terkait adanya praktik jasa sewa pacar di wilayah Kabupaten Kaur. 

"Untuk di Kabupaten Kaur kami belum mendapatkan informasi atau laporan adanya jasa sewa pacar. Terlepas dari itu semua, fenomena ini muncul karena adanya kebutuhan sosial tertentu. Namun kita tetap perlu menanamkan nilai-nilai moral dan agama kepada generasi muda. Jangan sampai ini menjadi kebiasaan yang mengaburkan batas antara hubungan nyata dan pura-pura,” ujarnya.

BACA JUGA:Pelajar Gagahi Pacar Resmi Ditetapkan Tersangka, Terancam

BACA JUGA:Honorer Garap Anak Tiri dan Buat Video Hot, Digilir Pacar dan Teman, Berakhir di Sel

Yaswan juga mengingatkan agar masyarakat, terutama anak muda. Supaya tidak terjebak dalam gaya hidup semu yang hanya berorientasi pada penampilan di media sosial. Kalau berdasarkan perspektif agama, praktik pacaran tidak dibenarkan karena rentan menjerumuskan pada prilaku zina. Dia mengimbau agar para pemuda lebih berhati-hati dan tetap menjunjung nilai-nilai etika dalam beragama. 

"Kami berharap jasa sewa pacar yang dimaksud itu, tidak diberlakukan di Kabupaten Kaur. Memang secara aturan negara tidak ada aturan perspektif yang melarang jasa tersebut. Namun secara agama islam pacaran itu dilarang, oleh karenanya kami tidak mendukung adanya jasa semacam itu di Kabupaten Kaur. Kalaupun ada kami berharap untuk tidak dilakukan lagi," katanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan