Waka 1 DPRD Kaur Minta Pemda Hapus Biaya Ambulance, Simak Alasannya
Waka 1 DPRD Kaur Herdian Sapta Nugraha, SH meminta Pemda Kaur menghapus biaya ambulance. Sumber foto : DOK/RKa--
BINTUHAN - Saat ini Pemda Kaur masih menerapkan biaya operasional biaya ambulance apabila mengatar pasien. Prihal ini sesuai dengan Perda nomor 01 Tahun 2023 tentang biaya penggunaan mobil ambulance. Padahal tidak semua masyarakat yang menggunakan mobil ambulance itu ekonomi menengah ke atas. Bahkan mayoritas pengguna ambulance masyarakat ekonomi menengah ke bawah.
Atas pertimbangan itulah Wakil Ketua 1 DPRD Kaur Herdian Sapta Nugraha, SH meminta Pemda Kaur untuk menggratiskan biaya jemput atau pengantaran pasien sakit maupun meninggal dunia. Menurutnya, biaya yang ditetapkan memberatkan pasien atau keluarga pasien. Tentang biaya ambulance ini sudah menjadi keluhan masyarakat Kabupaten Kaur.
“Tentang biaya penggunaan ambulance banyak masyarakat mengeluh. Dengan begitu, diminta Pemda Kaur menggratiskan biaya tersebut. Dengan penggunaan ambulance gratis, maka akan membantu masyarakat,” kata Waka 1 DPRD Kaur Herdian Sapta Nugraha, SH Senin 21 April 2025.
Dikatakannya, biaya penggunaan mobil ambulance tentunya memberatkan masyarakat yang kurang mampu. Dengan begitu diharapkan Pemda Kaur memberikan layanan gratis.
Tentunya dari berbagai Program Bupati dan Wakil Bupati Kaur salah satunya kesehatan. Agar masyarakat benar-benar merasakan keberpihakan program itu, apabila penggunaan ambulance gratis akan sangat membantu masyarakat yang kurang mampu.
“Program bupati dan Wabup Kaur untuk kemeslahatan masyarakat. Menurut hemat saya, menggratiskan ambulance salah satu tindakan tepat," ungkapnya.
BACA JUGA:WAW! Tahun Ini Dinkes Akan Beli 11 Ambulance, Anggarannya Fantastis
Lanjutnya, biaya ambulance memberatkan masyarakat. Teutama bagi masyarakat yang tidak mengantongi BPJS, bahkan masyarakat memiliki BPJS tetap melakukan pembayaran awal. Setelahnya, baru masyarakat mengajukan klaim pembayaran penjemputan ambulance. Biaya jemput ambulance ini memberatkan masyarakat, terutama mereka yang tidak mampu.Dengan banyaknya keluhan masyarakat tentang biaya jemput ambulans.
Diminta Pemda Kaur menggratiskan biaya jemput ambulance bagi masyarakat yang membutuhkan. Perda yang ada harus ditinjau kembali, sehingga biaya penggunaan ambulance tidak memberatkan masyarakat. Diketahui dalam Perda itu biaya penggunaan ambulance jarak tempuh 5 KM dengan biaya Rp 150 ribu, sedangkan di atas 5 KM dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 10 ribu per KM. Biaya yang dikeluarkan pengguna apabila dari RSUD Kaur menuju RSHD Manna Bengkulu Selatan dikenakan biaya Rp 700 ribu, menuju RSM Yunus atau Kota Bengkulu Rp 1 juta lebih.