Awasi Ketat Distribusi 10 Ton Beras SPHP di Bintuhan
Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan memperketat Beras SPHP di Pasar Inspres. Sumber foto: koranradarkaur.id--
BINTUHAN – Pemerintah Kabupaten Kaur melalui Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan terus memperketat pengawasan distribusi beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di wilayah Kabupaten Kaur. Bidang Perdagangan Disperindag Kaur turun langsung mengawasi penyaluran 10 ton beras SPHP yang masuk ke Kabupaten Kaur. Beras tersebut didistribusikan ke sejumlah mitra Bulog di Pasar Rakyat Inpres Bintuhan untuk selanjutnya dijual kepada masyarakat sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kaur Dyki Marianto, S.Si.,MAP melalui Kepala Bidang Perdagangan Evti Zauyah,SE mengatakan, pengawasan dilakukan agar distribusi beras SPHP tetap tertib dan tidak menimbulkan penyimpangan di lapangan. Tingginya kebutuhan masyarakat terhadap beras murah membuat pemerintah harus memastikan stok yang tersedia benar-benar sampai kepada warga yang membutuhkan.
“Hari ini ada 10 ton beras SPHP yang masuk ke Kabupaten Kaur. Penyalurannya langsung kami awasi supaya sesuai aturan dan tidak terjadi penyalahgunaan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, program SPHP merupakan upaya pemerintah dalam menjaga kestabilan harga beras di tengah kenaikan harga pangan, khususnya beras premium. Kehadiran beras SPHP diharapkan mampu membantu masyarakat mendapatkan kebutuhan pokok dengan harga yang lebih terjangkau.
Saat ini satu picis beras SPHP berisi 5 kilogram dijual dengan harga berkisar Rp 59 ribu hingga Rp 60 ribu. Harga tersebut dinilai jauh lebih murah dibandingkan harga beras premium di pasaran sehingga minat masyarakat terhadap beras SPHP terus meningkat.
Menurut Evti, pengawasan dilakukan tidak hanya untuk memastikan stok tersedia, tetapi juga mencegah adanya pedagang yang menjual di atas harga eceran tertinggi atau mengambil keuntungan berlebihan dari beras subsidi pemerintah.
“Kami ingin memastikan seluruh pedagang yang menjadi mitra penyalur tetap mematuhi aturan, baik dari sisi harga maupun jumlah penjualan kepada masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Badan Pangan Nasional juga telah mengubah aturan pembelian beras SPHP pada tahun 2026. Jika sebelumnya masyarakat hanya diperbolehkan membeli maksimal 2 picis atau 10 kilogram, kini batas pembelian ditingkatkan menjadi 5 picis atau 25 kilogram per konsumen.
"Kebijakan tersebut diterapkan agar kebutuhan masyarakat lebih mudah terpenuhi sekaligus menjaga distribusi beras subsidi tetap berjalan efektif, tertib, dan tepat sasaran di tengah tingginya permintaan pasar," ujarnya.