KP2KP Bintuhan Hadirkan Pojok Pajak di MPP

KP2KP Bintuhan buka Pojok Pajak di MPP, Rabu 9 April 2025-Sumber Foto: koranradarkaur.id-
BINTUHAN - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan menghadirkan layanan baru melalui Pojok Pajak yang ditempatkan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kaur.
Inovasi ini bertujuan untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan perpajakan dengan memanfaatkan lokasi strategis di pusat pelayanan publik.
Pojok Pajak ini menjadi salah satu bentuk kolaborasi antara KP2KP Bintuhan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terkait kewajiban perpajakan.
Dengan adanya Pojok Pajak di MPP, masyarakat dari daerah Kecamatan Maje dan Nasal kini dapat mengakses layanan perpajakan lebih dekat ketimbang harus ke Kantor KP2KP yang berada di Padang Kempas.
Jam operasional Pojak Pajak ini sama dengan jam operasional kantor pada umumnya.
Kepala KP2KP Bintuhan Tri Setyo Nugroho, SE mengatakan, Layanan yang tersedia di Pojok Pajak ini meliputi konsultasi perpajakan, informasi terkait kewajiban pajak, serta pelayanan administrasi terkait pembayaran pajak.
BACA JUGA:KP2KP Kaur Sediakan Layanan Asistensi Pengisian SPT Tahunan pada Hari Libur Ramadan
BACA JUGA:KP2KP Kaur Dukung Terwujudnya Generasi Emas Melalui Kesadaran Pajak
Masyarakat dapat mengajukan pertanyaan mengenai berbagai jenis pajak, baik itu pajak pribadi maupun badan, serta mendapatkan bantuan terkait cara pengisian SPT dan prosedur lainnya.
Kehadiran Pojok Pajak ini juga diharapkan dapat mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka tanpa harus datang langsung ke kantor KP2KP yang jaraknya mungkin cukup jauh.
"Pojok Pajak di MPP Kabupaten Kaur juga memberikan kenyamanan lebih bagi masyarakat. Hal ini diharapkan bisa mengakomodasi berbagai lapisan masyarakat yang membutuhkan pelayanan pajak namun terhambat oleh waktu atau lokasi yang jauh dari kantor pajak," terangnya.
Selain itu, Pojok Pajak ini juga menjadi sarana edukasi mengenai pentingnya kepatuhan pajak, yang merupakan kontribusi masyarakat dalam pembangunan negara.
Dengan layanan yang lebih mudah diakses, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak dapat meningkat, sekaligus mempercepat proses administrasi perpajakan.
"Inovasi ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah dan KP2KP dalam mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan publik yang cepat dan efisien. Pojok Pajak di MPP Kabupaten Kaur kini menjadi salah satu contoh upaya memperluas akses layanan publik yang bermanfaat bagi masyarakat luas," ungkapnya.*