Sidak Disambut Honorer, Bupati Kaur Kembali Akan Lakukan Evaluasi Pejabat

Bupati Kaur Gusril Pausi, S.Sos, MAP saat melakukan Sidak di Kantor Camat Padang Guci Hilir dan pastikan akan lakukan evaluasi pejabat, Senin 24 Maret 2025. Sumber foto : IST/Rka--
BINTUHAN – Saat Sidak di Kecamatan Padang Guci Hilir, Senin 24 Maret 2025, Bupati Kaur Gusril Pausi, S.Sos, MAP hanya menjumpai tenaga honorer, sedangkan seluruh ASN belum masuk kantor. Oleh sebab itulah Bupati memastikan dalam waktu dekat akan memberhentikan sementara beberapa pejabat di jajaran Pemda Kaur.
Karena yang bersangkutan dianggap tidak mampu menjalankan tugas dengan baik. Pemberhentian sementara atau nonjob pejabat tersebut hasil dari evaluasi dan pemantauan yang dilakukan. Bagaimana Kabupaten Kaur akan bisa lebih maju kalau pejabat dan PNS nya malas-malasan. Dari hasil temuan Sidak di lapangan dipastikan dalam waktu dekat Bupati Kaur akan melakukan evaluasi para pejabat jajaran Pemda Kaur.
“Pejabat yang merasa tidak bisa menjalankan tugas dengan baik, silakan sampaikan surat pengunduran diri secara baik-baik. Jangan merugikan masyarakat Kabupaten Kaur. Apabila enggan menyampaikan pengunduran diri, akan dilakukan pemberhentian sementara dari jabatan. Ini demi kepentingan dan kemajuan Kabupaten Kaur,” kata Bupati Kaur Gusril Pausi, S.Sos, M.AP, Senin 24 Maret 2025.
Dikatakan Bupati Kaur, hari ini ia melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di Kantor Camat Padang Guci Hilir. Dari hasil Sidak sangat memprihatinkan, karena yang hadir di kantor tersebut semuanya honorer. Sedangkan Camat dan PNS di kantor tersebut belum hadir, sementara jam kantor seharusnya PNS dan Camat sudah ada di kantor dan siap melayani masyarakat. Ini akan menjadi evaluasi bagi Pemda Kaur untuk memajukan Kabupaten Kaur lebih baik dan lebih maju lagi.
BACA JUGA:Guna Sukseskan Program Unggulan 100 Hari Kerja Bupati Kaur, Seluruh Kepala OPD Dikumpulkan
BACA JUGA:Bupati Gusril Persilakan Pejabat Ini Mundur, Jika Bagus Akan Dipertahankan
Lanjutnya, dalam pemberhentian para pejabat sudah sesuai aturan. Pejabat yang diberhentikan sementara tidak mematuhi aturan dan dianggap tidak bisa menjalankan tugas. Seperti tidak hadir dalam kegiatan penting lebih dari satu kali, tersandung dengan aliran keuangan dan hal-hal lainnya.
Dengan dibebastugaskan, maka para pejabat tersebut bisa melakukan rutinitas lebih baik tanpa adanya tuntutan kerja dalam memajukan Kabupaten Kaur. Sedangkan untuk status PNS para pejabat harus mengikuti aturan dan apabila membandel, maka bisa saja diajukan saksi berat.
Ditambahkan Bupati Kaur, evaluasi pejabat jajaran Pemda Kaut dipastikan akan kembali dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan organisasi. Ini penting untuk mendukung pembangunan yang ada. Dengan pejabat yang ditunjuk bisa menjalankan tugas dengan baik maka diyakini pembangunan yang direncanakan akan sesuai dengan apa yang diinginkan. Sebaliknya apabila pejabat tidak bisa menjalankan tugas maka dipastikan kemajuan Kabupaten Kaur sulit untuk maju.
“Untuk evaluasi atau pemberhentian sementara pejabat di jajaran Pemda Kaur yang dianggap perlu sesuai dengan kebutuhan akan dilakukan, dipastikan akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini,” tutup Gusril Pausi.