SAH! Zakat Fitrah Tiga Tingkatan, Terbesar Rp 38 Ribu dan Terendah Rp 30 Ribu

Kakan Kemenag Kaur Drs H Muhamad Soleh, M,Pd, bersama tim melaksanakan rapat penetapan besaran zakat fitrah 1446 H. -Sumber Foto: koranradarkaur.id-
BINTUHAN - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kaur telah menetapkan besaran zakat fitrah bagi umat muslim.
Zakat fitrah di Ramadan 1446 H /2025 dibagi menjadi tiga tingkatan, mulai dari Rp 38 ribu, Rp 33 ribu dan Rp 30 ribu. Apabila dibayar degan beras tetap 10 canting beras per jiwa.
“Besaran jumlah zakat fitrah di Ramadan 1446 H tahun ini sesuai dengan harga beras di pasaran. Dengan mendengarkan seluruh masukan, tim menetapkan besaran zakat fitrah dibagi tiga kelompok,” terang Kakan Kemenag Kaur, Drs H Muhamad Soleh, M.Pd, Kamis 20 Maret 2025.
Untuk besaran zakat fitrah tertinggi Rp 38 ribu per jiwa, untuk masyarakat yang mengonsumsi beras kualitas bagus atau nomor satu seperti raja lele, mangis dan sejenisnya.
Sedangkan kelompok kedua dengan besaran Rp 33 ribu, bagi umat Islam yang mengonsumsi beras kualitas sedang atau menegah.
Dan kelompok ketiga yaitu Rp 30 ribu, bagi masyarakat yang mengonsumsi beras kualitas rendah seperti beras bulog, raskin atau beras usang.
Dengan telah ditentukannya besaran zakat fitrah, masyarakat tinggal memilih kelompok yang mana. Tentu sesuai dengan beras yang dikonsumsinya.
BACA JUGA:BAZNAS Kaur Terima Beras Zakat Fitrah dari Pemerintah Pusat, Cek di Sini Jumlahnya
Lanjut Muhamad Soleh, untuk pembayaran zakat fitrah boleh dilakukan sejak awal Ramadan hingga akhir Ramadan atau sebelum dilaksanakan salat Idul Fitri 1446 H.
Dengan telah ditetapkan besaran zakat fitrah, seluruh umat muslim silakan membayar zakat sesuai dengan ketentuan.
Selain uang, pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan dengan beras. Untuk beras satu jiwa sebanyak 10 canting.
Dalam penetapan besaran zakat fitrah bagi masyarakat Kabupaten Kaur sesuai dengan hasil kesepakatan tim yang telah melakukan rapat.
Tim penentuan besaran zakat mulai dari pihak Pemda Kaur, seluruh Kepala Urusan Agama (KUA) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).