Besaran Zakat Fitrah di Bengkulu Selatan 2025 Tidak Berubah, Terbesar Rp 40 Ribu dan Terkecil Rp 30 Ribu

Besaran zakat fitrah Idul Fitri 1446 Hijriah tahun 2025 di wilayah BS tidak berubah. Sumber foto : ROHIDI/RKa--

BENGKULU SELATAN (BS) - Jumlah besaran zakat fitrah Idul Fitri 1446 Hijriah tahun 2025 yang harus dibayar oleh umat muslim di wilayah Kabupaten BS tidak berubah, dari tahun 2024 lalu.

Hal tersebut setelah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten BS bersama Pemkab BS, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama selesai melaksanakan rapat.

Rapat penetapan besaran pembayaran zakat fitrah Idul Fitri 1446 H ini digelar di Aula Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT), Senin 10 Maret 2025.

Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan Radar Kaur (RKa) dari hasil rapat tersebut, jumlah besaran zakat fitrah di BS tidak mengalami perubahan.

Sesuai kesepakatan, besaran zakat fitrah jika dengan beras tetap 10 canting atau seberat 2,5 kilogram sesuai dengan beras yang dimakan sehari-hari.

Akan tetapi, jika diganti dengan bentuk uang maka besaran zakat terbagi menjadi tiga bagian yang diantaranya, kualitas 1 Rp 40 ribu per orang.

BACA JUGA:Besaran Zakat Fitrah 2025 Sudah Ditetapkan, Terdiri dari 3 Tingkatan

Kemudian, untuk masyarakat yang sehari-hari memakan beras dengan kualitas 2 atau menengah zakat fitrah nya Rp 30 per orang, dan kualitas 3 Rp 30 ribu per orang.

Kepala Kantor (Kakan) Kemenag BS H. Irawadi membenarkan, jika zakat fitrah tahun 2025 ini telah ditetapkan sesuai kesepakatan dalam rapat.

"Iya, zakat fitrah tahun 2025 terbesar Rp 40 ribu per orang, menengah Rp 35 ribu, dan terkecil Rp 30 ribu per orang," kata Kakan Kemenag.

Menurut Irawadi, penentuan besaran zakat dengan melihat harga beras di desa-desa, di pasar yang saat ini rata-rata sekitar Rp 42 ribu - Rp 44 ribu per kulak.

"Ada perbandingan per kg nya Rp 19.125 untuk kelas medium. Tapi, apabila ada masyarakat yang memakan beras Solok, beras Manggis, beras Paten di Rp 48 ribu-Rp 49 ribu perkulak atau Rp 14 ribu per kg tertinggi," jelas Irawadi.

Kakan Kemenag menambahkan, dengan telah ditetapkan hasil besaran pembayaran zakat ini, maka tidak boleh melakukan pembayaran zakat kurang dari ketentuan.

"Pembayaran zakat fitrah dibayar sejak Ramadan, dan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri," demikian Kakan Kemenag.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan