Besaran Zakat Fitrah 2025 Sudah Ditetapkan, Terdiri dari 3 Tingkatan

Ketua BAZNAS Kaur Sampaikan besaran zakat fitrah 2025 yang telah ditetapkan bersama, Senin 3 Maret 2025. Sumber foto: koranradarkaur.id--

BINTUHAN – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kaur bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), serta organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah telah menetapkan besaran zakat fitrah dalam bentuk uang untuk tahun ini.  

Penetapan ini dilakukan dengan mempertimbangkan harga beras di pasaran sebagai acuan utama dalam menentukan besaran zakat fitrah. Berdasarkan hasil survei, terdapat tiga kategori pembayaran zakat fitrah jika dikonversikan dalam bentuk uang.  

Kategori pertama adalah beras premium, yang jika diuangkan, besaran zakat fitrahnya adalah Rp 38.000 per jiwa. Kategori kedua adalah beras menengah dengan besaran zakat Rp33.000, sedangkan kategori ketiga adalah beras biasa dengan besaran zakat Rp 30.000 per jiwa.  

Ketua Baznas Kaur, H. Muhammad Nasir, M.Pd., menegaskan bahwa besaran zakat fitrah ini telah dipertimbangkan secara matang dengan melibatkan berbagai pihak serta berdasarkan survei harga beras di lapangan. Sehingga keputusan ini telah ditetapkan secara proporsional.

"Kami telah berdiskusi dan melakukan survei langsung terkait harga beras di pasaran. Untuk saat ini harga besar Rp 38 ribu, Rp 33 ribu dan Rp 30 ribu per kulak. Sehingga besaran zakat fitrah kami tetapkan demikian,” ujarnya.  

BACA JUGA:Warga Diimbau Tidak Menunda Bayar Zakat Fitrah, Ini Manfaat Bayar Zakat

BACA JUGA:MENARIK! BAZNAS Kaur Sosialisasikan Persiapan Zakat Fitrah Jelang Ramadan

Nasir juga mengingatkan bahwa pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang harus disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi oleh individu atau keluarga masing-masing. Karena besaran fitrah sudah ditetapkan.

“Zakat fitrah sejatinya dikeluarkan dalam bentuk beras atau makanan pokok. Namun, jika dibayar dengan uang, harus mengikuti harga beras yang biasa dikonsumsi. Dengan begitu, nilai zakat tetap setara dan sesuai dengan ketentuan syariat,” jelasnya.  

Penetapan besaran zakat fitrah ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam menjalankan kewajibannya dengan lebih mudah dan sesuai dengan kondisi ekonomi masing-masing. 

"Dengan adanya ketetapan ini, masyarakat diimbau untuk segera membayar zakat fitrah sebelum Hari Raya Idul fitri agar dapat tersalurkan kepada yang berhak tepat waktu," tutupnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan