2 Jenis Asuransi untuk Investasi Emas, Begini Keterangan yang Disampaikan OJK

Jenis asuransi untuk investasi emas.-Sumber foto : koranradarkaur.id-
koranradarkaur.id - Tepatnya pada 26 Februari 2025 kemarin, pemerintah telah meresmikan bank emas alias bullion bank, dengan adanya kehadiran bank emas ini bisa membawa berbagai manfaat bagi ekonomi hingga masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (KE PPDO) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan, produk asuransi emas dan logam mulia yang telah ada saat ini akan mendukung pengembangan usaha bullion di Indonesia.
Artinya, produk asuransi untuk mendukung usaha bullion sudah tersedia di Indonesia dan bentuknya dapat berupa perlindungan asuransi pada emas dan logam mulia yang disimpan (cash in safe) maupun emas dan logam mulia tersebut dalam perjalanan (cash in transit).
Ogi Prastomiyono mengatakan, kedua jenis perlindungan asuransi tersebut adalah bagian dari produk asuransi aneka yang terdapat di dalam industry asuransi umum.
BACA JUGA:Cara Menabung Emas di Pegadaian Digital dan Outlet Pegadaian
BACA JUGA:Harus Tahu Lho! Ternyata Ini Kelebihan Trading Emas dan Kekurangannya
Dirinya menyebtukan, selain itu juga ada asuransi kebongkaran yang dapat melindungi nasabah dari usaha pembolosan atas penyimpanan emas dan logam mulia.
Lebih lanjut, dikutip cnbcindonesia.com, Ogi Prastomiyono mengatakan masyarakat kini bisa mengakses layanan buliion bank di PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia (BSI).
Namun, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Bullion Bank membuat Indonesia dapat memanfaatkan nilai tinggi emas di dalam negeri, hingga menjaga dana haji supaya tidak mengalami penurunan nilai.
Pasalnya Indonesia memiliki situs pengolahan mineral dan sumber daya yang lengkap.
Emas hingga tembaga sudah bisa disuling menjadi logam mulia oleh PT Freeport Indonesia yang memiliki kapasitas produksi 50 hingga 60 ton per tahun.
Airlangga mengatakan, keberadaan bullion bank ini juga akan mengoptimalkan cadangan emas yang tersimpan di masyarakat untuk berbagai keperluan finansial.
Menurut Airlangga emas batangan adalah ivestasi menguntungkan.
Sehingga pemerintah mengambil keputusan untuk menjalankan fasilitas ini untuk mengurangi risiko di masa mendatang.